Waka Polres Sumba Barat Pimpin Sidang Disiplin Terhadap 7 Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran
tribratanewssumbabarat.com – Di Aula Mapolres Sumba Barat pukul 15.30 Wita telah dilaksanakan Sidang Disiplin Anggota Polri sebanyak 7 Personil Polres Sumba Barat. Dalam Pelaksanaan Sidang Disiplin Anggota POLRI tersebut yang bertindak sebagai ANKUM / Pimpinan sidang Waka Polres Sumba Barat KOMPOL ROBBY J. E. HENUK , Pendamping Pimpinan Sidang Kabag Sumda KOMPOL DAMIANUS DAPA, Kasi Propam Polres Sumba Barat dan Anggota Propam Polres Sumba Barat. Adapun ke Tujuh Terperiksa yaitu (1) BRIPKA ANDI CAHYADI SWANTO PUTRO Jabatan Brigadir Provos Polres Sumba Barat, (2) BRIGPOL DEKRIS MATTA Jabatan Kanit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Barat, (3) BRIGPOL MUHAMMAD NUR Jabatan Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Sumba Barat, (4) BRIGPOL SALIS FRET LEGUS PIAN Jabatan Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Sumba Barat, (5) BRIGPOL WILLYAM MEDO LUDJI Jabatan Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Sumba Barat, (6) BRIGPOL GABRIEL TOKAN Jabatan Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Sumba Barat, (7) BRIGPOL VICTOR GONO ATE Jabatan Anggota Buser Sat Reskrim Polres Sumba Barat, Terkait dugaan Pelanggaran Disiplin berupa melakukan hal – hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta tidak profesional dalam melaksanakan tugas dengan cara melakukan pemukulan. Sidang disiplin berakhir pukul 16.30 Wita berjalan dalam keadaan aman tertib dan lancar. (29/09/2016_Res SB.doc)