Amankan Temuan Sejumlah Sajam "Parang" Dan Batu Yang Dibawah Oleh Pengunjung Sidang, Selanjutnya Dilakukan Pemusnahan oleh Kapolres Sumba Barat.

Amankan Temuan Sejumlah Sajam

Tribratanewssumbabarat.com ; Parang merupakan salah satu atribut budaya masyarakat Sumba. Polres Sumba Barat sudah sejak lama memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan parang atau membawa parang di tempat umum dan hanya digunakan saat pergelaran budaya. 

 

Tanggal 5 Agustus 2021 kemarin, pengadilan Negeri Waikabubak melaksanakan sidang mediasi tahap II terkait masalah perdata. Sebagai langkah antisipasi terjadinya hal - al yang tidak diinginkan, Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H., memerintah Kasat Samapta Polres Sumba Barat untuk melibatkan 1 Pleton Dalmas untuk pengamanan di Pengadilan Negeri Waikabubak. 


Berdasarkan dari hasil pengamatan dan pemantauan personel yang melaksanakan pengamanan, berhasil ditemukan 26 batang parang dan 21 buah batu yang disembunyikan oleh pengunjung sidang, diduga kuat barang temuan tersebut akan digunakan untuk melakukan hal - hal yang tidak diinginkan. Sejumlah barang temuan tersebut langsung diamankan oleh petugas di Mako Polres Sumba Barat. 


Hari ini tanggal 6 Agustus 2021, barang temuan di sekitar Pengadilan Negeri Waikabubak berupa parang dan batu di musnahkan di lapangan Apel Pasola Polres Sumba Barat. Pemusnahan barang temuan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Sumba Barat bersama Waka Polres Sumba Barat dan seluruh perwira Polres Sumba Barat.

 


Kapolres Sumba Barat berharap agar kedepannya tidak terjadi lagi hal yang sama saat dilaksanakannya persidangan maupun hal - hal lain, percayakan semua proses hukum pada pihak berwajib dan jangan melakukan tindakan melawan hukum. 


Melalui tribratanewssumbsbarat.com, Kapolres juga menghimbau agar tidak ada lagi masyarakat yang membawa parang maupun senjata tajam lainnya di tempat umum. Parang hanya dibawa saat adanya kegiatan kebudayaan, sambung Kapolres Sumba Barat. 


Barang siapa ditemukan membawa parang maupun senjata tajam lainnya ditempat umum tanpa alasan yang jelas, akan ditindak sesuatu Undang - undang yang berlaku. 


Perlu diingat membawa parang tidak dilarang karena itu merupakan budaya yang harus dilestarikan oleh masyarakat, namun kita semua harus lebih memahami kapan dan dimana kita harus mengenakan parang tersebut, tutup Kapolres Sumba Barat. 

 


Penulis ; Kumbara
Penulis  ; Konan 
Penulis ; Jamet
Editor ; Ben7.