Bagaimana Jika Data Pribadi Disalahgunakan Debt Collector?

Bagaimana Jika Data Pribadi Disalahgunakan Debt Collector?

Tribratanewssumbabarat.com ; Kalau data pribadi Sobat Polri terlanjur sampai ke tangan penagih pinjaman online ilegal, segera lakukan beberapa hal di bawah ini yaa ..

Laporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau dapat melapor ke AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505. Melalui OJK di kontakk 157 apabila telah terdaftar/berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

Sumber : https://www.ojk.go.id/

#PolriCepatResponsif
Bersama Berantas Kejahatan