Bergerak Cepat, Polsek Loli Berhasil Ungkap Kasus Pecurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Hukumnya
Tribratanewssumbabarat.com " Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) merupakan salah satu tindak pidana yang cukup meresahkan. Jajaran Polres Sumba Barat sudah berusaha memutus jaringan dari para pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut, Kapolres Sumba Barat AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K., memerintahkan kepada seluruh jajaran agar tindak tegas serta proses sesuai aturan yang berlaku terhadap para pelaku.
Kali ini Polres Sumba Barat dalam hal ini Polsek Loli kembali menangkap seorang terduga pelaku curanmor berinisial MB berikut barang buktinya.
Dapat disampaikan kronologi kejadian dimana pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 pukul 08.00 Wita, sesorang laki-laki bernama Robertus Umbu Deta, warga Desa Wanokaza, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat datang ke Polsek Loli untuk menginformasikan bahwa mesin sepada motornya yang hilang pada tanggal 11 Agustus 2023 lalu dicurigai telah digunakan oleh terduga pelaku BM. Usai menggali informasi dari Robertus Umbu Deta, personel Polsek Loli Aipda Lefrid M. Nau bersama Kanit Reskrim Polsek Loli Bripka Iswahyudin dan Bhabinkamtibmas langsung melakukan pengecekkan terkait informasi tersebut.
Saat personel Polsek Loli tengah berkoordinasi dengan Kepala Desa Wanokaza terkait informasi tersebut, tanpa sengaja sepeda motor yang dicurigaipun melintas didepan rumah Kepala Desa, dan tanpa membuang waktu Personel Polsek Loli langsung mengejar motor yang dicurigai tersebut. Petugas menggali informasi terhadap pemilik sepeda motor tersebut, untuk memastikan kebenaran dari barang bukti tersebut akhirnya pemilik bersama sepeda motor tersebut di bawa menuju Polsek Loli untuk dilakukan pengecekkan.
Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mencocokkan nomor mesin dari sepeda motor tersebut namun nomor mesin sudah dihilangkan pelaku, atas hal tersebut petugas petugas mencurigai bahwa benar mesin sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan dalam hal ini pencurian. Tanpa membuang waktu Personel Polsek Loli bersama Pemerintah Desa Wanokaza, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat langsung mendatangi rumah BM dan melakukan penggeledahan, dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah roda dan satu buah tangki sepeda motor yang disembunyikan oleh terduga pelaku.
Petugas membawa Barang Bukti tersebut ke Mapolsek Loli dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada terduga BM, akhirnya BM pun mengakui bahwa ban dan tangki tersebut milik Robertus Umbu Deta yang telah dilaporkan hilang pada 11 agustus 2023, pelaku sengaja mempreteli semua sparepart dari sepeda motor tersebut untuk menghilangkan jejak. Selain itu, terduga BM juga mengungkapkan bahwa telah memindahkan mesin motor yang dicurinya ke rangka motor lain dan menghilangkan nomor mesin serta nomor rangka kendaraan tersebut.
Saat ini terhadap BM telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polsek Loli untuk dilakukan psoses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolres Barat, AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K., mengapresiasi keberhasilan dari jajaran Polsek Loli dalam mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Teruskan proses hukum yang tengah berjalan sesuai dengan ketetuan dan aturan hukum yang berlaku, proses tuntas hingga nantinya pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. ungkap AKBP Benny.
Mari Kita bersama-sama memerangi setiap tindak kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Sumba Barat, Jangan beri ruang bagi pelaku tindak tindak kejahatan meresahkan masyarakat Sumba Barat dan Sumba Tengah. Melalui kesempatan ini, kami harap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumba Barat dan juga Sumba tengah untuk tidak segan-segan melaporkan setiap tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas yang ada di wilayah masing-masing untuk melaporkan ke Call Center Polres serta Polsek Jajaran Polres Sumba Barat. Pungkas AKBP Benny.
*HumasPolresSumbaBarat*