Yuk Waspadai Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Yuk Waspadai Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Tribratanewssumbabarat.com ; Pertama-tama sebelum melakukan pinjaman, OJK meminta masyarakat mengecek terlebih dulu situs www.ojk.go.id.  Masyarakat dapat mengecek penyelenggara fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin dari OJK.

4 ciri-ciri pinjol ilegal: 

1. Menetapkan suku bunga tinggi.

2. Fee besar.

3. Denda tidak terbatas.

4. Teror atau intimidasi.

Hingga saat ini, fintech yang berizin dan terdaftar di OJK berjumlah 116 penyelenggara per 25 Agustus 2021. Daftar lengkap pinjol yang berizin dan terdaftar dalam OJK bisa dilihat di sini.

Selanjutnya, apabila terpaksa meminjam uang dari pinjaman online, maka sesuaikan pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lubang tutup lubang, karena akan menambah beban pembayaran utang.

Sumber: CT Atensi Mabes & Polda.