Dooor...!!! Unit Buser Polres Sumba Barat Lumpuhkan DPO Kasus Perampokan dan Penadahan Hewan Curian

Dooor...!!! Unit Buser Polres Sumba Barat Lumpuhkan DPO Kasus Perampokan dan Penadahan Hewan Curian

Tribratanewssumbabarat.com " Unit Buser dari Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat berhasil lumpuhkan salah satu DPO kasus perampokan dan penadahan hewan ternak yang terjadi diwilayah hukum Polsek Lewa Polres Sumba Timur pada 03 September 2019 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/45/IX/2019, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasa (Perampokan) dan Laporan Polisi Nomor : LP/53/X/Res 1.8/2020/PoldaNTT/Res. ST/Sektor Lewa, tanggal 18 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana Pencurian dan atau Penadahan 10 ekor hewan Kerbau.

 

Terhadap Tersangka bersama komplotannya sudah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak dua kali oleh penyidik Sat Reksrim Polres Sumba Timur. TSK merupakan warga asli kabupaten Sumba Barat, tepatnya Desa Katikuloku, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat. Oleh sebab itu Unit Reskrim Polsek Lewa dan Unit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Timur dalam melakukan perburuan terhadap TSK bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Sumba Barat, dalam Hal ini Unit Buser Polres Sumba Barat.

 

Setelah menerima surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO), sesuai instruksi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, AKP Abrahim Tupong, S.H., Unit Buser  Sat Resikrim Polres Sumba Barat dibawah pimpinan Kanit Buser Bripka Dekris Mata, melakukan pengejaran terhadap TSK. Proses panjang dilalui Tim Buser Polres Sumba Barat dalam mencari informasi terkait keberadaan tersangka. Dikenal sangat licin, TSK selalu dapat lolos setiap kali dilakukan upaya penangkapan. Hingga pada Sabtu, 19 Februari 2022, TSK yang berinisial YKM alias KM berhasil diamankan oleh Kanit Buser Polres Sumba Barat bersama anggotanya. Perjalanan panjang perburuan YKM selama dua tahun pun berakhir.

 

Untuk diketahui, komplotan YKM dikenal cukup sadis dalam melakukan aksinya. Selama proses perburuan YKM tersebut telah dilakukan proses hukum diantaranya, satu orang TSK sudah mendapatkan putusan hukuman/vonis selama 12 tahun kurungan penjara dan terhadap sembilan orang pelaku lain telah dilakukan proses persidangan dan mendapat putusan tetap dengan vonis antara 2 hingga 5 tahun kurungan penjara.

 

Penangkapan YKM sempat diwarnai upaya tegas terukur, dimana yang bersangkutan dilumpuhkan dengan timah panas petugas pada kaki kanannya. Sebelumnya YKM diamankan di jalan Praigaga Desa Katikuloku Kabupaten Sumba Barat, saat dilakukan introgasi terhadap keberadaan TSK lain, YKM menunjuk sebuah tempat yang diakuinya sebagai tempat persembunyian mereka.


Tiba dilokasi yang ia tunjukkan, YKM dalam kondisi tangan yang terborgol dibawah pengawasan petugas berjalan menuju TKP dimaksud. Tanpa diduga ini merupakan rencana YKM untuk melakukan upaya melarikan diri, YKM melawan petugas dan lari. petugas mengeluarkan tembakan peringatan namun YKM tidak menghiraukannya. Petugas akhirnya mengarahkan tembakan tepat kearah kaki dan mengenai betis kanan. Atas kejadian tersebut petugas membawa YKM ke Rumah Sakit Keristen Lendemoripa untuk dilakukan penanganan medis. Selanjutny YKM diserahkan kepada penyidik Polres Sumba Timur untuk dilakukan proses hukumnya.


Atas keberhasilan tersebut, Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja keras unit buser sat reskrim Polres Sumba Barat dalam meringkus salah satu DPO yang selama ini meresahkan masyarakat. Terus lakukan pengejaran terhadap DPO lain. Mari kita berikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat kita, tentunya dengan menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat. Pungkas AKBP Agung.

 

 


Penulis : Kumbara
Penulis : Jamet
Editor  : Konan
Penanggungjawab : Been7.