DPO Curas Berhasil Dilumpuhkan Tim Reskrim Polres SB
TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT ; Pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) inisial PA (33), laki-laki asal Desa Hohawungo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya terhenti sudah. PA merupakan salah satu pelaku tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 dengan cara merampas yang disertai penganiayaan dengan cara melukai korbannya dengan parang yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian pinggang kanan dan korban lainnya mengalami luka pada bagian perut pada tanggal 17 Juni 2018 lalu.
Dan sore hari ini Kamis (13/09/2018) bertempat di Kampung Kalembu Lete, Desa Hohawungo, DPO Polsek Kodi Bangedo ini telah berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Kodi Utara. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kodi Utara Aipda Hendrik F. Tupa, giat penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 17.00 Wita dilakukan bersama dengan 4 (empat) anggota Polsek Kodi Utara.
Pada saat dilakukan penangkapan atas dirinya, PA sempat melakukan perlawanan terhadap anggota dan berusaha melarikan diri. Akan tetapi usaha dari DPO tindak pidana curas ini sia-sia, dengan penuh kesigapan tim berhasil menggagalkan niatnya untuk melarikan diri dari jeratan hukum dengan cara melumpuhkan PA dengan timah panas.
Baca Juga :
Perangi & Tumpas Curanmor | 4 Pelaku Beserta 3 Semor Berhasil Diamankan Tim Gabungan
Saat ini PA tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Karitas Waitabula guna selanjutnya mempertanggungjawabkan hasil tindak pidana yang telah dilakukannya. Atas keberhasilan jajarannya, Kapolres Sumba Barat AKBP Michael Irwan Thamsil, S.IK memberikan apresiasi untuk selanjutnya menjadi stimulan bagi anggota-anggota yang lain guna bersama mewujudkan Sumba yang aman, nyaman, tentram dan harmonis. (FB/IG/MY/K2D)