Tribratanewssumbabarat.com - Polres Sumba Barat; Telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Jalan Kamp. Wee Datara, Desa Kadi Wano, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya pada hari Senin tanggal 24 April 2017 pukul 10.00 Wita. Tindak pidana penganiayaan ini menimpa korban Bernardus Nanti Bili alias Ama Mina yang beralamatkan di Kampung Bondo Eru, Desa Kadi Wano, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya. Korban mengalami luka robek pada lengan tangan kanan akibat dipotong menggunakan parang oleh pelaku dengan inisial MN.
Kejadian bermula ketika korban sedang membuat kandang di kebun miliknya untuk OP3T, tiba - tiba datang pelaku dan menanyakan kepada korban "kenapa pagar kebun saya?" dan korban menjawab " ini saya punya kebun sendiri". Pelakupun kemudian mendekati korban dan langsung mencabut parang yang berada di pinggang korban, dimana pada saat itu korban sempat menahan parang tersebut, namun parang korban tercabut dari sarungnya dan mengenai lengan korban .
Mendapat laporan ini, pihak kepolisian segera membawa korban ke Rumah Sakit Umum untuk mendapatkan perawatan medis dan visum dan.
Perlu diketahui, bahwasanya pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga dimana orang tua korban dan orang tua pelaku bersaudara kandung. Sampai saat ini Sat Intel tetap melakukan deteksi dini dan deteksi aksi serta penggalangan kepada keluarga korban dan keluarga pelaku untuk tetap menjaga situasi agar tetap aman serta menghindari aksi balas dendam.
Penulis : Faris Budiono
Editor : I Gede Eka Kumbara
Publish : I Putu Pasek