Kerja Cepat, Polres Sumba Barat Bekuk Pelaku Penggelapan BBM
Tribratanewssumbabarat.com ; Penggelapan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) kerap terjadi yang dilakukan oleh oknum - oknum tidak bertanggung jawab. Khususnya di wilayah hukum Polres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H., selaku Kapolres Sumba Barat memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan BBM tersebut.
Dengan cepat akhirnya Kapolres Sumba Barat mengungkap penggelapan BBM tersebut.
Kronologis kejadian :
Pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekitar pukul 13.37 Wita, inisial JP ditugaskan dari PT. EP untuk mengantar Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis Pertamax dan Solar bersubsidi bersama sama dengan seseorang berinisial NM, dengan tujuan PT SH SPBU 5487202 alamat jalan Radamata, Kecamatan Laura, Kabupaten Sumba Barat Daya. Pukul 14.00 Wita JP berhenti di pinggir jalan dan memanggil seseorang berinisial MBLH untuk ikut bersama naik di mobil tangki dan bersama - sama menuju Sba Barat Daya, sekitar pukul 14,47 wita JP berhenti untuk buang air kecil dan menghubungi saudara AUKS melalui handphone (HP) untuk menunggu dilokasi pinggir jalan Desa Bilur Pangadu kemudian sekitar pukul 16.00 Wita JP sampai di jalan Raya Waingapu Waikabubak, Desa Bilur pangadu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay dan berhenti di pinggir jalan dengan alasan makan. Saudara JP menyuruh MBLH untuk membuka segel keran tangki, Setelah segel keran terbuka JP bersama - sama MBLH menyalin BBM jenis pertamax ke jerigen 35 liter yang telah di siapkan oleh saudara AUKS.
Pada saat JP dan rekan - rekan nya melakukan penggelapan tersebut, Tim Merah Putih Polres Sumba Barat langsung melakukan operasi tangkap tangan. Selain JP dan rekan - rekannya, Tim Merah Putih juga mendapai kendaraan Tronto yang juga terparkir di lokasi tersebut dimana kendaraan tronto tersebut dikemudikan oleh seseorang berinisial DTD, dan di kendaraan tersebut ditemukan 3 buah jergen ukuran 35 liter yang terisi BBM jenis premium. Dari keterangan DTD, BBM jenis premium twrsebut ia peroleh dari menyalin pada tangki tronto yang dikemudikannya dan menurut DTD hal tersebut sering dilakukannya.
Dalam operasi Tim Merah Putih tersebut, JP dan rekan - rekannya serta DTD bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sumba Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, JP dan rekan - rekannya bersama DTD beserta barang bukti masih diamankan di Polre Sumba Barat demi pemeriksaan lebih lanjut.
Atas apa yang mereka lakukan, mereka di kenakan pasal Penggelapan BBM yaitu Penggelapan yang di lakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang di sebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dan atau Pasal 480 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hal tersebut, Kapolres Sumba Barat berharap agar hal tersebut tidak terulang lagi, karena siapapun oknum yang melakukan hal demikian, akan ditindak tegas sesuai prosedur yang berlaku.
Penulis ; Kumbara
Penulis ; Konan
Penulis ; Jamet
Editor ; Boediono.