Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap, Kapolres Sumba Barat Gelar Press Release

Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap, Kapolres Sumba Barat Gelar Press Release

Tribratanewssumbabarat.com - Beberapa waktu lalu warga Kota Waikabubak dihebohkan oleh penemuan bayi perempuan di sebuah lahan kebun dekat Gedung Serba Guna Lodapare, Kelurahan Lodapare, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.

 

Bayi tersebut ditemukan pada Selasa (8/6/21) sekitar pukul 06.30 Wita yang ditinggalkan pelaku berinisal AH, 32 tahun, dengan dugaan hasil dari hubungan diluar nikah.

 

Oleh karena itu, bertempat di Lobby Pasola Polres Sumba Barat, Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto S.I.K., M.H., menggelar Press Release terkait kasus Pembuangan Bayi tersebut. Senin (14/6/21).

 

Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan beserta 13 (tiga belas) orang saksi, dan memang benar bahwa yang bersangkutan adalah ibu kandung dari bayi yang kita temukan,” ungkap Kapolres.

 

Bayi tersebut telah kita rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Waikabubak dan keadaan bayi tersebut sekarang dalam kondisi yang sangat sehat,” ujarnya.

 

 

 

Modus atau motif kenapa pelaku membuang bayinya, pelaku panik dan merasa malu karena bayi tersebut hasil dari pada persetubuhan diluar nikah,” tambahnya.

 

Barang bukti yang sudah diamankan berupa kain sarung yang digunakan pelaku pada saat melahirkan bayi tersebut, handphone dan termasuk kendaraan yang digunakan pelaku dari rumahnya,” pungkas Kapolres.

 

 

 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 308 KUHP yang berbunyi : Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 9 (sembilan) bulan, jika mengakibatkan kematian dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

 

 

Penulis ; Kumbara

Penulis  ; Konan 

Penulis ; Jamet

Editor ; Boediono