Pemerintah Beri Sanksi Tegas Pelanggar Harga RT-PCR

Pemerintah Beri Sanksi Tegas Pelanggar Harga RT-PCR

Tribratanewssumbabarat.com ; Batasan tarif tertinggi tarif RT-PCR adalah:
-Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali
-Rp 300.000 untuk  luar Jawa-Bali

Dinas Kesehatan Provinsi Kab/Kota diminta mengawasi ketat fasilitas pelayanan Kesehatan dan laboratorium yang memberikan layanan pemerikasaan RT-PCR. 

Laboratorium yang bermain harga atau tidak mengikuti ketetapan akan mendapat pembinaan hingga penutupan laboratorium oleh Dinas Kesehatan setempat sebagai sanksi terakhir. 

Sesuai dengan SE Kemenkes No. HK. 02. 02/1/3843/2021 berlaku sejak 27 oktober 2021

Sumber: @djikp

#AkselerasiVaksinasiPolri
Ciptakan Herd Immunity