Pemerintah Beri Sanksi Tegas Pelanggar Harga RT-PCR
Tribratanewssumbabarat.com ; Batasan tarif tertinggi tarif RT-PCR adalah:
-Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali
-Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali
Dinas Kesehatan Provinsi Kab/Kota diminta mengawasi ketat fasilitas pelayanan Kesehatan dan laboratorium yang memberikan layanan pemerikasaan RT-PCR.
Laboratorium yang bermain harga atau tidak mengikuti ketetapan akan mendapat pembinaan hingga penutupan laboratorium oleh Dinas Kesehatan setempat sebagai sanksi terakhir.
Sesuai dengan SE Kemenkes No. HK. 02. 02/1/3843/2021 berlaku sejak 27 oktober 2021
Sumber: @djikp
#AkselerasiVaksinasiPolri
Ciptakan Herd Immunity