Pengamanan Eksekusi Tanah oleh Jajaran Polres Sumba Barat Berakhir Damai
Tribratanewssumbabarat.com - Polres Sumba Barat ; Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor : 19/PDT. G/2008/PN. WKB tanggal 26 November 2009 perihal sengketa tanah yang dimenangkan oleh penggugat Benediktus Bulu Kedu atas tergugat Raga Maru (alm), hari ini Jumat tanggal 9 Juni 2017 pukul 09.00 Wita telah dilaksanakan proses eksekusi tanah di Desa Mareda Kalada, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat. Tak hanya itu, pelaksanaan eksekusi hari ini juga didasari dengan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor : 6/Pen. Pdt/ 2017/PN. WKB tanggal 27 April 2017 dan Surat dari Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor : W 26 – U9/513/UM.02.02/IV/2017 tanggal 28 April 2017. Merunut daripada alur proses pra eksekusi tanah ini, Bapak Kapolres Sumba Barat AKBP Muhamad Erwin mengeluarkan Surat Perintah Nomor : 70/VI/2017 tanggal 7 Juni 2017 perihal Pengamanan Eksekusi Tanah di Desa Mareda Kalada, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Waikabubak ini dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Waikabubak Yusuf Foat, SH dengan didampingi oleh tim pengamanan Polres Sumba Barat yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Sumba Barat Kompol Johanes Nisa Pewali, SS bersama Kasat Intelkam Polres Sumba Barat, Danki Brimob Sub Den A Sumba Barat Daya, Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Kasat Binmas Polres Sumba Barat dengan melibatkan personil gabungan Polres - Polsek Wewewa Timur dan Anggota Brimob Sub Den A Pelopor Kabupaten Sumba Barat Daya sejumlah 260 personil.
Pelaksanaan eksekusi tanah sengketa bidang A hari ini merupakan penundaan proses eksekusi yang seharusnya dilakukan pada tanggal 5 Mei 2017, dimana pada saat itu pihak tergugat Raga Maru (alm) menurunkan massa yang berjumlah sekitar 300 orang dan bersenjatakan parang serta alat tajam lainnya untuk melakukan upaya melawan aparat.
Pukul 09.15 Wita, personil pengamanan Polres Sumba Barat, Pengadilan Negeri Waikabubak, Polsek Wewewa Timur dan Brimob Subden A Pelopor Kabupaten Sumba Barat Daya melakukan sweeping senjata tajam berupa parang dan tombak yang dibawa oleh massa dari pihak tergugat eksekusi Raga Maru (alm). Selanjutnya setelah dibacakan Surat Penetapan oleh pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Waikabubak Daud Dadi Mere, proses eksekusi tanah pada Bidang A inipun dilakukan dengan memasang patok dan meratakan obyek lahan dengan menggunakan 2 (dua) unit traktor yang telah disiapkan pihak penggugat. Dan pada pukul 09.30 Wita, pihak Polres Sumba Barat dalam hal ini diwakili oleh Bapak Waka Polres Sumba Barat memberikan himbauan dan pemahaman kepada pihak tereksekusi yakni Raga Maru cs untuk menerima hasil putusan dan tindakan eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Waikabubak dan apabila tetap tidak puas atau tidak terima dengan hasil putusan tersebut maka pihak Raga Maru, cs / Dada Wola (ahli waris tergugat I) untuk menempuh upaya banding sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Akhirnya, pembacaan hasil putusan dan proses eksekusi berakhir dengan damai pada pukul 10.45 Wita dalam keadaan aman, tertib dan lancar.