Pimpin Apel Pagi, Kapolres Sumba Barat Berikan Imbauan Terkait Pencegahan Karhutla

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Sumba Barat Berikan Imbauan Terkait Pencegahan Karhutla
Kapolres Sumba Barat AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K., pimpin apel pagi. Senin (28/8/2023). (Dok: Humas Polres Sumba Barat).

Tribratanewssumbabarat.com; Kepala Kepolisian Resor Sumba Barat AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K., kembali memberikan semangat kepada seluruh personelnya lewat apel pagi di Lapangan Apel Pasola Mapolres Sumba Barat, Senin (28/8/2023).

 

Apel diawali dengan doa apel pagi sebagai bentuk rasa syukur serta memohon perlindungan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

 

“Kedepan tugas kita semakin banyak, kita sadari bahwa persoalan yang terjadi tidak ada habisnya. Oleh karena itu, butuh keikhlasan, kekompakan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas. Ibarat lidi, semakin banyak digenggam maka semakin kuat,” ujar AKBP Benny.

 

Dalam arahannya, Kapolres menginstruksikan seluruh personel Polres Sumba Barat agar meningkatkan kewaspadaan, terlebih saat ini sudah memasuki musim panas disertai dengan angin kencang, waspada terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

 

“Kita harus sadar akan pentingnya menjaga hutan dan lahan demi kelangsungan hidup bersama. Minimal kita harus memiliki pengetahuan terkait cara mencegah agar tidak terjadi kebakaran hutan yang dapat merugikan banyak pihak,” jelasnya.

 

Apel pagi Polres Sumba Barat di Lapangan Apel Pasola Mapolres Sumba Barat. (Dok: Humas Polres Sumba Barat).

 

Berikut beberapa cara mencegah kebakaran hutan dan lahan yang dapat kita lakukan.

  1. Hindari membakar sampah di lahan atau hutan, terutama saat angin kencang. Angin yang bertiup kencang akan berisiko menyebarkan kobaran api dengan cepat dan menyebabkan kebakaran.
  2. Berikan jarak tempat pembakaran sampah dari bangunan sekitar 50 kaki dan sejauh 500 kaki dari hutan. Hal itu untuk menghindari risiko api menjalar ke tempat yang tidak diinginkan.
  3. Tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan, apalagi jika masih menyala yang berisiko memicu terjadinya kebakaran.
  4. Tidak membuat api unggun di area yang rawan terjadi kebakaran.
  5. Setelah selesai melakukan pembakaran, pastikan untuk mengecek api sudah benar-benar padam sebelum meninggalkan tempat tersebut. Perhatikan juga tidak ada barang-barang yang mudah terbakar di sekitarnya.
  6. Penting untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi seluruh pihak agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
  7. Siap siaga jika terjadi kebakaran. Segera memberitahu warga dan pihak-pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.

 

“Bukan hanya tugas pemerintah saja, namun ini menjadi tanggung jawab kita bersama, masyarakat pun harus berinisiatif dan ikut bertindak dalam hal pencegahan tersebut,” kata Kapolres.

 

Lebih dalam, AKBP Benny menjelaskan ketentuan terkait pembakaran lahan yang tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

 

Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

 

“Tentu saja semua pihak harus mematuhi larangan untuk tidak membakar lahan serta wajib mengawasi lingkungan sekitar,” tandas Kapolres Sumba Barat.

 

Humas Polres Sumba Barat*