Polsek Urban Katikutana Terus Lakukan Pengejaran Terhadap Dua Orang Tahanannya yang Melarikan Diri

Polsek Urban Katikutana Terus Lakukan Pengejaran Terhadap Dua Orang Tahanannya yang Melarikan Diri
Gambar Ilustrasi Kaburnya Tahanan, Humas Polres Sumba Barat. Jumat, 19/4/24.

Tribratanewssumbabarat.com " Polsek Urban Katikutana bersama Tim Resintel Polres Sumba Barat masih melakukan pengejaran terhadap dua tahanan yang melarikan diri dari ruang tahanan Polsek.


Sampai berita ini diturunkan Jajaran Polsek Urban Katikutana yang dibantu Tim Resintel Polres Sumba Barat dan juga Polsek jajaran lainnya masih terus memburu dua orang tahanan Polsek Urban Katikutana yang melarikan diri tersebut.


Dapat dilaporkan kedua orang tahanan tersebut diamankan pada Ruang Tahanan Polsek Urban Katikutana karena diduga terlibat dalam kasus pencurian hewan ternak yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : B/07/III/2024/SPKT/SEK.KTN/RES SB/POLDA NTT, tanggal 18 Maret 2024.


Pada minggu 14 April 2024 tepatnya sekira pukul 17.50 Wita dua orang tahanan tersebut yakni IUS dan IULB dikeluarkan anggota piket jaga dari ruang tahanan untuk mengisi air bersih yang dipergunakan didalam ruang tahanan, mengingat aliran air kedalam ruang tahanan macet/tidak mengalir.


Usai mengisi air dalam ruang tahanan, anggota jaga hendak memasukkan kembali keduaanya kedalam sel. Namun saat anggota mengambil kunci sel kedua tahanan tersebut melarikan diri melalui pintu belakang.


Menyadari kedua tahanan tersebut melarikan diri, anggota jaga melakukan pencarian dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek. Seketika itu Kapolsek Urban Katikutana AKP Heru Teguh Prastyo memerintahkan seluruh anggota untuk melakukan pengejaran.


Menyikapi kejadian tersebut, Kapolres Sumba Barat AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K., membentuk Tim gabungan dari Satuan Reserse dan Intelkam Polres Sumba Barat untuk membantu jajaran Polsek Urban Katikutana dalam melakukan pengejaran terhadap kedua tahanan tersebut.


Melalui laman Tribratanewssumbabarat Kapolres mengimbau kepada kedua TSK untuk menyerahkan diri ke kantor Polisi terdekat dan menjalani proses hukum yang sedang berjalan, dalam kesempatan ini juga disampaikan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua TSK tersebut dapat melaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Urban Katikutana maupun SPKT Polres Sumba Barat melalui Call Center 081338518300 atau 081338518288.

 

 

 

 

*Humas Polres Sumba Barat*