PRESS RELEASE : Kapolres Sumba Barat Kembali Mengungkap Kasus Curanmor dan Mengamankan 2 Pelaku beserta 6 Unit Kendaraan Bermotor

PRESS RELEASE : Kapolres Sumba Barat Kembali Mengungkap Kasus Curanmor dan Mengamankan 2 Pelaku beserta 6 Unit Kendaraan Bermotor

Tribratanewssumbabarat.com ; Beberapa waktu lalu Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto,S.I.K.,M.H., sempat membuat geger dengan menggelar press release terkait pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Sumba Barat dimana sejumlah 21 unit kendaraan hasil curian berhasil diamankan. Hal tersebut merupakan hasil capaian terbesar terkait kasus pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) diwilayah hukum Polres Sumba Barat.

 

Tidak hanya sampai disitu, hari ini Minggu 28 Februari 2021 pukul 10.00 Wita, Kapolres Sumba Barat kembali menggelar press release terkait kasus curanmor.

 

Penyelidikan terkait kasus curanmor tersebut bermula dari pengaduan dari seorang lelaki berinisial WYPR pada tanggal 13 September 2020 lalu, yang kehilangan motor Jupiter Z di depan rumahnya. Berdasarkan sejumlah keterangan dari pelapor WYPR, Kapolres Sumba Barat mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SPRINDIK/90/II/2021/Reskrim, tanggal 28 Februari 2021.

 

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sumba Barat berdasarkan sejumlah keterangan pelapor, di duga ke laki - laki berinisial MD dan PR merupakan pelaku dari kasus tersebut. Bergerak cepat Polres Sumba Barat langsung mengamankan pelaku MD dan PR.

 

Selain mengamankan kedua pelaku tersebut, Polres Sumba Barat juga mengamankan 6 unit sepeda motor yang di duga hasil curian.

 

1.  2 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z 110 CC
2. 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX
3. 2 unit Sepeda Motor Suora X 110 CC
4. 1 unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU
5. 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixon
6. 1 lembar BPKB sepeda motor Jupiter Z
7. 1 lembar STNK sepeda motor jupiter Z

 

Kedua pelaku tersebut di bekum oleh Tim Merah Putih besutan Kapolres Sumba Barat dan kemudian di persangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke - 4 dari KUHP tentang PP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

 

Hingga saat ini puluhan kendaraan bermotor roda 2 hasil curian berhasil di amankan di Mapolres Sumba Barat. Oleh Karena Itu, Kapolres Sumba Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polres Sumba Barat dengan membawa STNK dan BPKB kendaraan.  IG