Residivis Pencuri & Penadah Hewan Ternak Berhasil Ditangkap Tim Polsek Kodi Bangedo
TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT ; Residivis pencurian hewan ternak inisial DDT (38) warga Kampung Wailangira, Desa Waimakaha, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya berhasil ditangkap oleh tim Polsek Kodi Bangedo, Sabtu (12/10/2019).
Di tempat terpisah, DDT pelaku pencurian hewan ternak milik korban Yesaya Holo berhasil diamankan bersama salah satu pelaku lainnya yang diduga penadah hewan ternak hasil curian inisial BN (42) warga Kampung Paledu, Desa Denduka, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Baca Juga ; Pengamanan “Trekking Pengenalan Destinasi Wisata” oleh Polsek Katikutana
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Kadek Nata bersama Kanit Provos Bripka Antonius G. L dan 3 (tiga) personel Polsek Kodi Bangedo lainnya, tim berhasil menangkap DDT di kediaman Herman Jama Runda. Sedangkan BN, pelaku penadahan hewan ternak dijemput oleh tim di Polsek Wewewa Selatan untuk diamankan bersama DDT di Polsek Kodi Bangedo.
Guna pengembangan lebih lanjut, sekitar pukul 18.30 Wita dilakukan pencarian barang bukti hewan ternak milik Yesaya Holo. Pada saat proses pencarian barang bukti, DDT sempat melakukan upaya melarikan diri yang akhirnya tim harus melumpuhkannya dengan timah panas pada bagian betis kirinya sebanyak 1 (satu) kali.
Berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) ekor babi, Kapolres Sumba Barat AKBP Michael Irwan Thamsil, S.I.K . memerintahkan jajarannya untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, mengingat pelaku sebelumnya pernah dipenjara karena kasus yang sama.
FB3G