Sidang Pelanggaran Disiplin Anggota Polres Sumba Barat Oleh Waka Polres KOMPOL ROBY J.E HENUK
tribratanewssumbabarat.com – Telah dilaksanakan Sidang Pelanggaran Disiplin Anggota Polres Sumba Barat pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2016, sekitar pukul 14.00 Wita di Aula Polres Sumba Barat. Sidang Pelanggaran Disiplin ini dilaksanakan dibawah pimpinan Bapak Waka Polres Sumba Barat KOMPOL ROBY J.E HENUK, yang mana didampingi oleh Pendamping Sidang Kabag Sumda KOMPOL DAMIANUS DAPA, Sekretaris Sidang BRIPDA YESI MONE HEME, Pendamping Terperiksa AKP I KETUT SIARTHA, Penuntut Sidang AIPTU I GUSTI AGUNG EKA SAPUTRA dan Terperiksa Sidang Disiplin berjumlah 1 orang. Sidang Pelanggaran Disiplin ini dilakukan terhadap Anggota Dalmas Sabhara Polres Sumba Barat BRIPDA I PUTU DENY SUPRAJA EKANTARA. Sebagaimana telah melanggar Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri tentang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan harkat dan martabat Negara, Pemerintah Kepolisian Negara Repoblik Indonesia. Dengan hasil putusan sidang yang mana menetapkan/memberikan kepada BRIPDA I PUTU DENY SUPRAJA EKANTARA sebagai berikut :
- Teguran Tertulis
- Tunda Pendidikan selama 1 Tahun
- Penundahan UKP 1 Periode 6 bulan.
- Mutasi Bersifat Demosi
Sidang Pelanggaran Disiplin inipun berakhir pada pukul 15.30 Wita, dan berjalan dengan aman, tertib serta lancar. (07122016ressb.doc)