Sinergitas TNI-POLRI Dalam Rangka Meminimalisir Penyebaran COVID-19 Di Kabupaten Sumba Barat

Sinergitas TNI-POLRI Dalam Rangka Meminimalisir Penyebaran COVID-19 Di Kabupaten Sumba Barat

Tribratanewssumbabarat.com ; Selama masa pandemi, berbagai upaya telah dilakukan TNI-POLRI dalam rangka menekan dan mencegah lonjakan COVID-19 di Indonesia.

 

Minggu (25/7/21) malam, Polres Sumba Barat, Kompi 3 Brimob Batalyon B Sumba Barat dan Kodim 1613 Sumba Barat bersinergi dalam Operasi Gabungan Tim Satgas COVID-19 yang bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumba Barat.

 

Seperti biasanya, sebelum operasi dilaksanakan terlebih dahulu Tim Satgas COVID-19 (TNI-POLRI) melaksanakan apel persiapan dan pengecekan kelengkapan serta kesiapan personel, kali ini apel dipimpin oleh Danki Brimob Kompi 3 Batalyon B Sumba Barat Ipda Bento Faria didampingi Kabag Ops Res Sumba Barat AKP Antonius Mengga, KBO Lantas Res Sumba Barat dan Pa Sandi Kodim 1613 Sumba Barat beserta 1 Pleton gabungan TNI-POLRI sebanyak 21 personel di Mapolres Sumba Barat.

 

 

 

“Cara bertindak kita hari ini agak naik dari hari kemarin, apabila pada jam yang ditentukan masih ditemukan adanya pedagang yang masih berjualan maupun toko, cafe dan resto, kita tunggu hingga mereka tutup,” ujar Bento dihadapan peserta apel.

 

Seperti operasi kali lalu, personel TNI-POLRI tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis dalam melaksanakan operasi.

 

“Yang terpenting kita harus mengedepankan tindakan persuasif dan humanis dalam menyampaikan imbauan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” tambahnya.

 

 

 

Adapun rute yang dilalui oleh Tim Satgas COVID-19 (TNI-POLRI) yakni Jalan Bhayangkara, Jalan A. Yani, Jalan Gajah Mada, Jalan Eltari, Jalan Ki Hajar Dewantara, Jalan Jendral Sudirman, Lapangan Manda Elu, Taman Kota Waikabubak, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Teratai dan Jalan Veteran.

 

Sesuai dengan surat Edaran Bupati Sumba Barat nomor : Satgas.266/53.12/07/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka mengendalikan dan meminimalkan penularan COVID-19 di Kabupaten Sumba Barat khususnya pada Ketentuan poin nomor 4 yakni mengatur pemberlakuan pembatasan :

 

4.1 : Kegiatan Hotel/penginapan diatur huniannya secara terbatas dengan pengawasan yang ketat.

4.2 : Restoran dan sejenisnya (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran dan sejenisnya.

4.3 : Pembatasan operasional untuk toko/ toko modern sampai dengan pukul 20.00 WITA.

4.4 : Pasar tradisional dilakukan pembatasan jam operasional (transaksi jual-beli) pada pukul 05.00 WITA s/d 14.00 WITA.

 

Melalui Bento, selaku Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., menyampaikan “semoga dengan adanya sinergitas TNI-POLRI yang tergabung dalam Tim Satgas COVID-19 ini masyarakat dapat mentaati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati Sumba Barat tersebut, dan semoga pandemi COVID-19 di Kabupaten Sumba Barat segera berakhir,” harap FX Irwan.

 

 

Penulis ; Kumbara

Penulis  ; Konan

Penulis ; Jamet

Editor ; Ben7