Sisir Kota Waikabubak, Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Sumba Barat Ingatkan Masyarakat Terhadap Prokes.

Sisir Kota Waikabubak, Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Sumba Barat Ingatkan Masyarakat Terhadap Prokes.

Tribratanewssumbabarat.com" Minggu (8/8/21) Tim gabungan Satgas Covid-19 TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat kembali menyisir kota Waikabubak. 


Sesuai Surat Perintah, Nomor : Sprin/95/VII/OPS.2/2021, Tanggal 04 Agustus 2021. Malam ini di dibawah pimpinan PA Sandi Kodim 1613 Sumba Barat, 27 personel tim gabungan satgas covid-19 melaksanakan patroli penertiban protokol kesehatan di seputaran kota waikabubak. Terus mengingatkan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan segala aktifitas terutama di luar rumah.


Dalam melakukan teguran dan juga himbauan agar senantiasa dilakukan secara Humanis dan tidak arogan, sesuai arahan Kapolres Sumba Barat AKBP FX IRWAN ARIANTO S.I.K., M.H.
Tutup Perwira Pengawas akhiri APP pada apel persiapan patroli malam ini.

 

Kegiatan ini masih mengacu pada Surat Edaran Bupati Sumba Barat Nomor : Satgas.266/53.12/07/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka mengendalikan dan meminimalkan penularan Covid - 19 di Kab. Sumba Barat khususnya pada Ketentuan poin nomor 4 yakni mengatur pemberlakuan pembatasan :
4.1 : Kegiatan Hotel / penginapan diatur huniannya secara terbatas dengan pengawasan yang ketat
4.2 : Restoran dan sejenisnya ( makan / minum di tempat )  sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan - antar / dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran dan sejenisnya
4.3 : Pembatasan operasional untuk toko / toko modern sampai dengan pukul 20.00 wita 
4.4 : Pasar tradisional dilakukan pembatasan jam operasional ( transaksi jual - beli) pada pukul 05.00 wita s/d 14.00 wita siang.


Dalam pelaksanaan patroli malam ini, petugas mengingatkan pemilik toko dan juga warung makanan dan minuman yang masih buka melewati batas waktu yang ditetapkan pemerintah untuk segera menutup toko dan warung mereka. Hal ini dilakukan dalam rangka membatasi mobilitas dan aktifitas masyarakat yang berpotensi kerumunan, guna menekan laju penyebaran covid-19 khususnya diwilayah Sumba Barat.

 


Dengan terus melaksanakan patroli pendisiplinan seperti ini, diharapkan masyarakat makin patuh terhadap prokes dan juga ketentuan pemerintah daerah sehingga angka penyebaran covid-19 diwilayah Sumba Barat dapat diminimalisir seminim mungkin.

 

Penulis : Kumbara
Penulis : Konan
Penulis : Jamet
Editor  : Ben7