Tak Henti, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sumba Barat susuri kota waikabubak guna pendisiplinan Prokes terhadap Masyarakat Sumba Barat.

Tak Henti, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sumba Barat susuri kota waikabubak guna pendisiplinan Prokes terhadap Masyarakat Sumba Barat.

Tribratanewssumbabarat.com" Kapolres Sumba Barat AKBP. FX IRWAN ARIANTO S.I.K., M.H., terus mendorong Tim Satgas Covid-19 yang ada diwilayah hukum Polres Sumba Barat untuk gencarkan patroli pendisiplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan yang ada.

"Covid-19 diwilayah kita masih terus meningkat, mari kita terus ingatkan masyarakat agar lebih disiplin terhadap Prokes yang ada. Kita jangan lengah, mari kita jaga masyarakat kita, jaga wilayah kita agar Situasi Kamtibmas diwilayah kita tetap kondusif. Agar di ingat setiap tindakan harus dilaksanakan dengan Humanis dan jangan Arogan" tegas AKBP FX IRWAN.


Tim Satgas Covid-19 terdiri dari gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat. Di pimpin Perwira pengawas Kanit Idik 4 PPA Sat Reskrim Polres Sumba Barat, tim menyusuri setiap tempat yang berpotensi ada kerumunan masyarakat.

 

​​​​​


Kamis (5/8/21), sebanyak 23 personel gabungan dari Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sumba Barat, menyusuri sudut Kota Waikabubak dan Obyek Vital yang berada di Kabupaten Sumba Barat. Dengan memberikan himbauan juga teguran bagi warga masyarakat yang masih belum menjalankan Prokes.


Mengacu pada Surat Edaran Bupati Sumba Barat Nomor : Satgas.266/53.12/07/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka mengendalikan dan meminimalkan penularan Covid - 19 di Kab. Sumba Barat khususnya pada Ketentuan poin nomor 4 yakni mengatur pemberlakuan pembatasan :
4.1 : Kegiatan Hotel / penginapan diatur huniannya secara terbatas dengan pengawasan yang ketat
4.2 : Restoran dan sejenisnya ( makan / minum di tempat )  sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan - antar / dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran dan sejenisnya
4.3 : Pembatasan operasional untuk toko / toko modern sampai dengan pukul 20.00 wita 
4.4 : Pasar tradisional dilakukan pembatasan jam operasional ( transaksi jual - beli) pada pukul 05.00 wita s/d 14.00 wita siang

dengan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM), diharapkan angka penyebaran Covid-19 di kabupaten Sumba Barat dapat diminimalisir.

 

Penulis : Kumbara

Penulis : Konan

Penulis : Jamet

Editor : Ben7