Tangkap Pelaku Tindak Kekerasan Sekaligus Bongkar Produksi Miras, Kapolres Apresiasi Jajarannya
TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT ; Telah terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan korban luka-luka inisial YLP (25), warga Kampung Wonga, Desa Maredakalada, (18/02/2019). Tindak pidana kekerasan yang melibatkan antara korban YLP dan pelaku ABK (30) warga Kampung Kabani Kalada, Desa Maredakalada ini terjadi pada Senin malam sekitar pukul 19.50 Wita.
Mendatangi Kantor Polsek Wewewa Timur untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya, kedatangan YLP semalam turut membongkar bisnis ilegal minuman keras (miras) milik ABK. Dan ternyata YLP merupakan salah satu karyawan yang bertugas memasak minuman keras jenis Peci milik ABK.
Baca Juga :
Penemuan Mayat di Selokan Sawah Pagi Tadi Gegerkan Desa Dede Pada
Berdasarkan keterangan korban, malam itu ia tengah bekerja memasak miras di rumah pelaku. Bermaksud meminta upah kepada ABK atas kerja kerasnya selama ini sebagai salah satu karyawan pada produksi miras miliknya, niatan YLP tak membuahkan hasil dikarenakan sang majikan belum memiliki uang. Mencoba cara lain untuk mendapatkan upahnya selama bekerja, YLP meminta miras jenis Peci hasil produksi sebanyak 5 liter dan uang sebesar Rp. 100.000. Namun niatan dan keinginan YLP masih mendapat penolakan dari ABK dikarenakan belum ada uang, ujarnya.
Penolakan demi penolakan itu membuat YLP marah dan keluar rumah sambil mencaci maki pelaku ABK, yang kemudian mencabut parang miliknya dan memotong pagar halaman rumah milik pelaku. Emosi melihat perilaku YLP yang merusak bagian rumahnya, ABK pun mengambil kayu balok dan langsung memukul bagian kepala, pinggang kiri dan pergelangan tangan kiri korban, sehingga menyebabkan kepala korban mengalami luka robek dan lecet pada pergelangan tangan kiri serta pinggang.
Menindaklanjuti laporan dari korban, sekitar pukul 22.50 Wita Kapolsek Wewewa Timur Ipda Edinius Y. Leba bersama Anggota Polsek Wewewa Timur dan Tim Kalong Polres Sumba Barat serta Kepala Desa Maredakalada mendatangi TKP dan menangkap ABK pelaku tindak kekerasan sekaligus penyulingan miras tersebut. Tak hanya itu tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah drum penyulingan, 3 buah kentong warna biru (tempat merendam ramuan atau bahan mentah olahan miras), 1 buah kuali besar, 3 buah batu gantung (batu cor), 1 buah jerigen 20 Liter berisikan Peci dan 29 buah jerigen 5 liter berisikan Peci.
Bak peribahasa sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui, malam itu tim kepolisian Polsek Wewewa Timur dan Polres Sumba Barat berhasil mengamankan pelaku tindak kekerasan sekalligus membongkar produksi miras jenis Peci milik pelaku. Atas capaian ini Kapolres AKBP Michael Irwan Thamsil, S.I.K . mengapresiasi penuh kinerja jajarannya, dan berharap selanjutnya dapat membongkar bisnis sejenis di daerah-daerah lain, pungkasnya.
(fb3G)