Tindak Lanjut Perintah Kapolri Dan Panglima TNI Terhadap PPKM Skala Mikro, Kapolres Sumba Barat Laksanakan Patroli Bersama Tim Gabungan TNI-Polri Dan Brimob
Tribratanewssumbabarat.com ; Sesuai dengan STR Kapolri Nomor : STR/VII/OPS.2/2021, tanggal 23 juli 2021. Tentang perkembangan penyebaran COVID-19 di seluruh wilayah Indonesia. Polres Sumba Barat bersama jajaran melaksanakan kegiatan patroli skala besar sekaligus memberikan himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di wilayah hukum Polres Sumba Barat. (23/7/21)
Satu pleton gabungan dari unsur TNI, Polri dan juga Brimob Kompi 3 Batalyon B Sumba Barat melaksanakan apel persiapan Patroli Skala Besar yang di pimpin langsung oleh Kapolres Sumba Barat AKBP FX IRWAN ARIANTO, S.I.K, M.H., dan diikuti oleh Kabag Ops Polres Sumba Barat, Kasat Intelkam, Kasat Binmas, KBO Sat Lantas, Danki Brimob Kompi 3 Batalyon B Sumba Barat, Pa Sandi Kodim 1613 Sumba Barat.
Dalam pelaksanaan apel Kapolres Sumba Barat menyampaikan beberapa arahan terkait perintah dari Kapolri dan juga Panglima TNI dalam hal penertiban dan pendisiplinan kegiatan masyarakat dalam rangka menekan laju penyebaran COVID-19.
Kegiatan pada malam hari ini juga merujuk pada surat Edaran Bupati Sumba Barat nomor : Satgas.266/53.12/07/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka mengendalikan dan meminimalkan penularan COVID - 19 di Kabupaten Sumba Barat.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa angka penambahan positif COVID-19 di Kabupaten Sumba Barat semakin hari semakin meningkat, dari hasil rapat koordinasi dengan Pemda Sumba Barat TNI-Polri melaksanakan tugas dibidang penertiban/penegakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat,” tegas Kapolres Sumba Barat.
Tak lupa Kapolres juga berpesan agar dalam pelaksanaan penertiban dan pendisiplinan kegiatan masyarakat ini tetap dilakukan dengan persuasif dan humanis. Sasaran dari kegiatan ini antara lain para pedagang makanan dan pemilik kios/toko modern dengan mensosialisasikan terlebih dahulu surat edaran Bupati Sumba Barat, kemudian memberikan penjelasan tentang pembatasan berjualan dengan batas waktu pukul 20.00 WITA.
Mudah-mudahan dengan kehadiran kita masyarakat bisa memahami dan mentaati himbauan yang kita sampaikan tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19, khususnya di wilayah hukum Polres Sumba Barat,” pungkas Kapolres mengakhiri apel persiapan tersebut.
Selanjutnya pleton gabungan melaksanakan kegiatan patroli dan memberikan himbauan pada kios/toko modern, penjual makanan dan minuman serta hotel-hotel yang berada di wilayah hukum Polres Sumba Barat, dengan melaksanakan himbauan dan ajakan untuk tetap bersama-sama mentaati protokol kesehatan yang ada.
Sesuai dengan surat Edaran Bupati Sumba Barat nomor : Satgas.266/53.12/07/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka mengendalikan dan meminimalkan penularan COVID-19 di Kabupaten Sumba Barat khususnya pada Ketentuan poin nomor 4 yakni mengatur pemberlakuan pembatasan :
4.1 : Kegiatan Hotel/penginapan diatur huniannya secara terbatas dengan pengawasan yang ketat.
4.2 : Restoran dan sejenisnya (makan/minum di tempat ) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan - antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran dan sejenisnya.
4.3 : Pembatasan operasional untuk toko/toko modern sampai dengan pukul 20.00 WITA.
4.4 : Pasar tradisional dilakukan pembatasan jam operasional (transaksi jual-beli) pada pukul 05.00 WITA s/d 14.00 WITA.
Dengan adanya kesadaran kita semua akan pentingnya pencegahan dan juga ketaatan terhadap protokol kesehatan yang kita lakukan terhadap penyebaran COVID-19 ini, diharapkan pemulihan ekonomi nasional dapat segera terwujud.
Penulis ; Kumbara
Penulis ; Konan
Penulis ; Jamet
Editor ; Ben7.