Amankan 2 Pelaku dan 2 Penadah, Kapolres Sumba Barat Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak
Tribratanewssumbabarat.com ; Telah digelar giat Press Release oleh Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H. terkait kasus pencurian ternak ( Curnak ) di Kampung Tai Padang, Ds. Gaura, Kecamatan Lamboya Barat, Kabupaten Sumba Barat. Senin ( 01/03/2021).
Pengungkapan kasus curnak tersebut bermula dari laporan salah seorang kornan berinisial FK. Kasus kehilangan hewan tersebut di laporkan oleh korban FK pada tanggal 17 Februari 2021 di SPKT Polres Sumba Barat. FK melaporkan kehilangan tersebut setelah mengetahui kerbau nya yang berjumlah 120 ekor berkurang 9 ekor. FK juga menyampaikan kepada SPKT Polres Sumab Barat bawasanya ada mendapat informasi dari inisial OB bahwa ada 3 ekor di seseorang berinisial DM di Desa Dangga Mangu, Kecamatan Wewewa Timur,Kabupaten Sumba Barat Days, kerbau tersebut dicurigai milik FK yang hilang di kecamatan Lamboya.
Sesaat setelah menerima Laporan, SPKT Polres Sumba Barat langsung menindaklankuti informasi dari OB terkait keberadaan 3 ekor kerbau di Sumba Barat Daya. Setelah SPKT mendatangi tempat sesuai informasi, benar di temukan 2 ekor kerbau yang di duga milik FK dan personel SPKT langsung membawa kerbau tersebut serta 2 orang yang di duga merupakan penadah hewan curian tersebut.
Kedua orang yakni DM alias AY dan MN langsung dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sumba Barat. Setelah penyidikan dilakukan, DM dan MN di tetapkan sebagai pelaku penadah terkait kasus pencurian ternak di Lamboya. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Sat Reskrim, DM menyampaikan bahwa hewan tersebut di terimanya dari seseorang yang berinisial BN dan AKW, yang tidak lain adalah gembala dari korban FK.
Selanjutnya Sat Reskrim Polres Sumba Barat menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap BN dan AKW. setelah dilakukan pemeriksaan, BN dan AKW berdalih bawasanya 2 ekor hewan tersebut merupaka katah gembala meskipun hal tersebut tidak beritahu kepada FK selaku pemilik hewan tersebut serta yang 7 ekor kainnnya menurut pengakuan BN dan AKW ada 1 ekor ditemukan mati karena bekas lula potong dan 6 ekor lainnya masih dalam penyelidikan Polres Sumba Barat.
Hingga saat ini, kedua pelaku ( gembala ) dan kedua pelaku penadah sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Sumba Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk Pasal yang dipersangkakan yaitu :
1. Untuk tersangka atas nama BN bersama AKW(Dua-duanya selaku gembala korban) dikenakan :
Pasal 372 KUHP Pidana :
Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan di ancam karna penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Penjelasan :
Kedua pelaku tersebut di kenakan pasal 372 KUHP karena barang sesuatu yaitu berupa kedua ekor kerbau tersebut yang telah di berikan dan di jual ke pelaku penadahan atas nama DM bersama MN berada dalam kekuasaannya selaku gembala dan juga korban membenarkan bahwa setiap kerbau yang sebanyak beranak enam ekor maka jatah gembala sebanyak satu ekor. Kesalahan gembala tersebut ketika memberikan dan menjual kedua ekor kerbau tersebut karena tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada korban untuk di ketahui. Adapun gembala BN sudah menjadi gembala hewan milik korban dari tahun 1991 hingga sekarang dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban dan AKW sudah mengembala hewan milik korban dari tahun 2003 dan masih mempunyai
hubungan keluarga dengan korban yaitu gembala adalah ponakan kandung korban.
2. Untuk tersangka atas nama DM bersama MN di kenakan :
Pasal 480 Ayat (1) KUH Pidana :
Barang siapa Membeli, Menyewa, Menukar, Menerima Gadai, Menerima sebagai Hadiah, atau karena ingin mendapat keuntungan, Menjual, Menukarkan, Menggadaikan, Membawa, Menyimpan atau Menyembunyikan menyewakan suatu Benda yang di ketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa di peroleh dari kejahatan. IG