Berpegang Putusan Kasasi, 200 Massa Hadang Proses Eksekusi Tanah 

Berpegang Putusan Kasasi, 200 Massa Hadang Proses Eksekusi Tanah 

Tribratanewssumbabarat.com - Polres Sumba Barat ; Berdasarkan atas putusan Pengadilan Negeri Waikabubak, hari ini Jumat tanggal 5 Mei 2017 semestinya akan dilakukan eksekusi tanah di Desa Kadi Wone Kecamatan Wewewa Timur. Namun mengingat situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan, dimana massa sejumlah 200 orang dari pihak yang kalah mencoba menghadang pihak keamanan ditengah jalan, proses eksekusi inipun akhirnya ditunda. Upaya ini mereka lakukan karena mereka merasa memiliki bukti hasil Putusan Kasasi yang menyatakan bahwasanya mereka berada di pihak yang menang. Melihat situasi yang ada, Kabag Ops Polres Sumba Barat dan Kapolek Wewewa Timur akhirnya memberikan himbauan kepada massa untuk tidak anarkis dan memutuskan untuk menunda eksekusi tanah ini. Tetap menjaga situasi aman, tertib dan kondusif kegiatan inipun berakhir dengan damai tanpa ada pertikaian. (ressb.doc)