TIM MERAH PUTIH SAT RESKRIM POLRES SUMBA BARAT BERHASIL AMANKAN DUA ORANG BANDAR JUDI “TOGEL ONLINE” DI PASAR BARU WAIKABUBAK
Tribratanewssumbabarat.com ; Sesuai arahan Kapolres Sumba barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sumba Barat. Maka satuan Reserse Kriminal dengan Tim Merah Putihnya tak henti melaksanakan pemberantasan segala bentuk ancaman gangguan keamanan dan pelanggaran pidana di wilayah hukum Polres Sumba Barat, yang diantaranya segala bentuk perjudian.
Mengetahui belakangan ini makin marak Perjudian Online di wilayah Sumba Barat, maka Tim Merah Putih dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede Arya T. Putra S.I.K., M.H melakukan penyelidikan terkait adanya judi online tersebut.
Pada hari Selasa (13/7) sekitar pukul 12.00 WITA. Berdasarkan pengaduan dari masyarakat, Tim Merah Putih mendapatkan informasi terkait adanya Bandar Judi Online di Pasar Baru Waikabubak. Tim Merah Putih segera menggali informasi yang didapat dengan melalui jaringan (informan), setelah dapat dipastikan kebenaran atas informasi tersebut maka dengan sigap Tim Merah Putih berhasil mengamankan dua orang TSK yang berperan sebagai Bandar Judi Online dimaksud.
Setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa uang tunai sebesar RP. 1.030.500,- (Satu Juta Tiga Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah), satu unit Hand Phone merek Oppo A12, satu Unit Hand Phone GSM Merek Nokia warna Biru Hitam satu buah tas warna biru, satu buah dompet warna merah coklat yang berisi dua buah kartu identitas (KTP), satu buah kartu anjungan Tunai Mandiri BPD, Satu Buah Kartu Anjungan Tunai Mandiri BNI, Satu buah NPWP atas nama pelaku.
Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri yang diantaranya berinisial G.G.T, 35 Tahun dan A.A.K, 32 tahun, berdasarkan keterangan singkat bahwasannya kedua pelaku menjalankan Judi online ini sebagai penjual dan melayani pembeli Togel Online diseputaran Pasar Baru Waikabubak, selanjutnya angka yang dipasang pada togel online tersebut dikirimkan ke bapak S. untuk dipasangkan. Pelaku menuturkan bahwa bapak S. diduga oknum anggota. Hasil dari penjualan Judi Togel Online ini dipotong 20% oleh bapak S. dan sisanya diberikan kepada pelaku.
Dari hasil introgasi awal oleh Tim Merah Putih Sat Reskrim Polres Sumba Barat terhadap pelaku, bahwasannya Judi Togel Online ini sudah dijalankan kedua Pelaku selama tujuh bulan dengan perkiraan omset perhari sebesar RP. 1,500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Hingga saat ini kedua Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat guna proses lebih lanjut.
Penulis ; Kumbara
Penulis ; Konan
Penulis ; Jamet
Editor ; Bento