Kapolres Sumba Barat Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Korupsi ADD 3 Kepala Desa di Kabupaten Sumba Tengah

Kapolres Sumba Barat Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Korupsi ADD 3 Kepala Desa di Kabupaten Sumba Tengah

TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT ; Telah digelar giat Press Release Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H. terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2017 yang melibatkan 3 (tiga) Kepala Desa di Kabupaten Sumba Tengah, Selasa (24/11/2020).



Bertempat di Lobi Mapolres Sumba Barat, selama gelaran Press Release yang berlangsung sekitar pukul 10.30 Wita, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat. Dihadiri oleh awak media atau wartawan mitra Polres Sumba Barat, tampak juga 3 (tiga) tersangka atau pelaku Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2017 yang ada di Kabupaten Sumba Tengah.

 

BACA JUGA ; 

Gelar Press Release, Kapolres Sumba Barat Katakan Tak Segan-Segan Tindak Sindikat Curnak di Daratan Sumba

 


Dikatakan oleh Kapolres bahwa 'berkas-berkas ketiga tersangka yang ada di belakang saya ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU, dan besok akan dilanjutkan pada proses tahap 2, yakni pengiriman berkas perkara, barang bukti dan 3 (tiga) tersangka Kepala Desa ke Kejaksaan Tinggi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor yang ada di Kupang'.



'Ketiga tersangka berinisial JB, MJH dan RNM yang telah mengkorupsi ratusan juta Anggaran Dana Desa Tahun 2017 ini kami kenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling banyak 1 miliar rupiah', tegas Kapolres.

 


Mengakhiri giat Press Release, Kapolres menyampaikan ke rekan-rekan media bahwa besok tanggal 25 November 2020 Kasat Reskrim Polres Sumba Barat bersama Penyidik Pembantu akan berangkat ke Kupang untuk menyerahkan berkas sekaligus ketiga tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (FB36)