Kapolres Sumba Barat Gelar Press Release Terkait Kasus Pencabulan Dan Curanmor
Tribratanewssumbabarat.com - Bertempat di Lobby Pasola Polres Sumba Barat telah dilaksanakan Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Yulius Ola dan Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede Arya T. Putra S.I.K., M.H. Selasa (25/5/21).
Press Release ini digelar terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap remaja perempuan oleh tersangka berinisial BHR kepada korban BFP, DY dan ASFB. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 289 KUHP, yang dilakukan dengan cara memegang secara paksa payudara dan pinggang serta meminta korban memegang alat kelaminnya,” ungkap Kapolres.
Dan Kapolres menjelaskan bahwa pelaku memulai aksinya sekitar jam 19.00 Wita sampai 22.00 Wita dengan mengendarai sepeda Motor Honda Beat warna hitam bernomor Polisi palsu di cat warna hitam, menggunakan helm, baju, jaket, celana serta masker serba hitam.
Saat ini pelaku telah di amankan di Polres Sumba Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, barang bukti juga sudah diamankan dan korban sudah dilakukan Visum Et Repertum.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 289 KHUP dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” ujar AKBP FX Irwan.
Selain kasus pencabulan, dalam Press Release tersebut juga dihadirkan 2 (dua) pelaku S dan RB terkait tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) Kawasaki KLX 150 dengan 1 (satu) orang penadah MNO beserta 2 (dua) pelaku SW dan ASW terkait curanmor Yahama Jupiter MX.
Pelaku curanmor tersebut dikenai Pasal 363 Ayat 1 (satu) ke-4 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara, kemudian kepada penadah dikenai Pasal 480 Ayat 1 (satu) dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun penjara.
Penulis ; Kumbara
Penulis ; Konan
Penulis ; Jamet
Editor ; Boediono