Perintah Kapolres, Razia Miras Guna Menekan Angka Kriminalitas

Perintah Kapolres, Razia Miras Guna Menekan Angka Kriminalitas

04101 tribratanewssumbabarat.com - Maraknya peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Sumba Barat serta meningkatnya angka kriminalitas yang disebabkan minuman keras, maka Kapolres Sumba Barat memerintahkan para Kapolsek untuk melakukan razia minuman keras di wilayah mereka. Mengingat akhir-akhir ini banyak kejadian kriminal terlebih menggunakan senjata tajam (parang) yang dilatarbelakangi pelaku mabuk akibat minuman keras. Untuk itu, Selasa 4 Oktober 2016 sekitar pukul 10.00 Wita, Anggota Polsek Loura dipimpin oleh Kanit 2 Reskrim Polsek Loura AIPTU AHMAD SIDIQ ABAS melaksanakan razia minuman keras (miras) di tempat-tempat yang menjual minuman keras di Wilayah mereka, antara lain : 1. D B, Alamat Desa. Karuni, Kec. Loura, Kab. Sumba Barat Daya (peci merah sebanyak 40 liter) 2. T P, Alamat Ledegiring, Desa. Radamata, Kec. Loura, Kab. Sumba Barat Daya (3 liter peci merah) 3. M N, Desa. Karuni, Kec. Loura (5 liter peci) 4. K W, Desa. Wee rena, Kec. Kota Tambolaka (7 liter moke) 5. F B U K, Kel. Langga Lero, Kec. Kota tambolaka (1/5 jerigen 5 liter peci) 6. Y N, Desa. Radamata (1/2 jerigen peci merah dan 1/2 jerigen peci putih) 7. D K, Kel. Waitabula, Kec. Kota Tambolaka (3 jerigen 5 liter peci) 8. R B, Kel. Langgalero (20 liter peci merah) 9. M N, Desa. Radamata Kec. Kota Tambolaka (1/2 periuk peci dan 1/4 tong peci) Dan total jumlah keseluruhan barang bukti minuman keras (miras) yaitu sekitar 135 liter. Giat ini berakhir pukul 12.30 Wita serta berjalan dengan aman tertib dan lancar. (04/10/2016 Res SB.doc)