Polres Sumba Barat Berhasil Ungkap Tindak Pidana Berkedok Investasi (Investasi Bodong)

Polres Sumba Barat Berhasil Ungkap Tindak Pidana Berkedok Investasi (Investasi Bodong)
Foto Kapolres Sumba Barat saat melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana di bidang Informasi dan Transaksi Eleketronik, Jumat, 11/10/24. Dok. Humas.

Sumba Barat - Polres Sumba Barat menggelar konferensi pers atas pengungkapan kasus tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kegiatan Konferensi pers siang ini dipimpin langsung Kapolres Sumba Barat AKBP Henda Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Iptu Gede Santoso, S.Tr.K. Jumat, 11/10/24.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang diterima SPKT Polres Sumba Barat dari salah satu korban pada 8 September 2022, modus operandi dari tersangka ialah dengan mengunggah berbagai postingan di media sosial Facebook yang menawarkan investasi dengan imbalan hasil tinggi, seperti “simpan 1 juta balik 3 juta" ada pula postingan lainnya "set 10 juta balik 35 juta". 

Tak hanyadalam bentuk uang, tersangka juga memakai modus operandi berbeda yaitu dengan menawarkan bahan bangunan dengan harga yang sangat murah dibawah harga toko, hal ini cukup menarik perhatian dan minat para korban untuk ikut berinvestasi.

Hingga Waktu yang ditentukan tersangka tidak dapat memenuhi apa yang ia janjikan kepada para korbaan dan akhirnya salah satu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sumba Barat.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Barat, terungkap bahwa sebanyak 250 orang korban berhasil dikelabuhi RA dan ikut dalam investasi yang ditawarkannya, diperkirakan sebanyak kurang lebih empat milyar rupiah total transaksi yang berhasil dikumpulkan tersangka dari para korbannya. Dalam perkara in Penyidik mengamankan barang bukti diantaranya satu unit Handphone Xiaomi Redmi Note 8, dua buah buku rekening tabungan atas nama tersangka dan hasil print out rekening koran milik tersangka dari tahun 2018 hingga tahun 2021.

Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Barat menjerat tersangka dengan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Setelah melalui rangkaian Panjang proses penyelidikan dan penyidikan, Polres Sumba Barat akhirnya berhasil melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik berkedok investasi (investasi bodong) yang melibatkan seorang tersangka berinisial RA, 28 tahun.

Dengan terbitnya P21 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Penyidik selanjutnya melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Melalui kesempatan ini, Kapolres Sumba Barat mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan selalu mengecek informasi yang diterima agar tidak menjadi korban penipuan serupa.

"Saya harap masyarakat dapat lebih hati-hati, belakangan ini banyak bermunculan tawaran atau iklan investasi dengan menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal, kepada masyarakat  kami mengimbau untuk tetap waspada terhadap hal-hal semacam ini dan jangan mudah tertipu." Pungkas AKBP Hendra

 

 


Humas Polres Sumba Barat*