Polri Gagalkan Peredaran 224 Kg Ganja, 44.800 Jiwa Terselamatkan

Polri Gagalkan Peredaran 224 Kg Ganja, 44.800 Jiwa Terselamatkan

Tribratanewssumbabarat.com ; Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 224,4 kilogram ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai kurir SP (24), RN (21), IH (21), dan seorang pengendali berinisial SD (41). Selain itu, pengungkapan ratusan kilogram ganja ini telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa.

 

Pembongkaran jaringan peredaran narkoba jenis sabu berawal dari penangkapan IH, warga Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 25 November 2021 sekitar pukul 22.15 Wib. Pelaku ditangkap di sebuah kosan daerah Kaujon, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

 

"Kita bisa menyelamatkan sebanyak 44.800 orang yang bisa kita selamatkan dari keberhasilan pengungkapan sebesar 224 kilogram," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi, S.I.K., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/11).

 

224 kilogram narkotika jenis ganja beserta 4 orang tersangka berhasil diamankan Korps Bhayangkara yang berasal dari jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sumber: CT Atensi Mabes & Polda.