FAKTA PINJOL ILEGAL Rp 217 MILIAR

FAKTA PINJOL ILEGAL Rp 217 MILIAR

Tribratanewssumbabarat.com ; Berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri 

Kasus sindikat pinjaman online ilegal yang melibatkan WNA 

Barang bukti yang diamankan sebesar Rp 217 miliar 

Sebanyak 13 tersangka berhasil ditangkap:
10 WNI 
3 WNA 

Peran 3 WNA:
WJS (32) sebagai pengendali KSP IMB
GCY (38) sebagai teknisi IT yang mengintegrasikan dan mengoperasikan peralatan yang ada
JMS (57) sebagai Direktur Bisnis PT AFT 

7 rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana berhasil disita 

Polri berhasil mengidentifikasi kegiatan fintech ilegal mulai dari korban, sms blasting, desk collection, transfer dana, payment gateway, maupun leadernya.

#PolriCepatResponsif
Bersama Berantas Kejahatan