FAKTA PINJOL ILEGAL Rp 217 MILIAR
Tribratanewssumbabarat.com ; Berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri
Kasus sindikat pinjaman online ilegal yang melibatkan WNA
Barang bukti yang diamankan sebesar Rp 217 miliar
Sebanyak 13 tersangka berhasil ditangkap:
10 WNI
3 WNA
Peran 3 WNA:
WJS (32) sebagai pengendali KSP IMB
GCY (38) sebagai teknisi IT yang mengintegrasikan dan mengoperasikan peralatan yang ada
JMS (57) sebagai Direktur Bisnis PT AFT
7 rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana berhasil disita
Polri berhasil mengidentifikasi kegiatan fintech ilegal mulai dari korban, sms blasting, desk collection, transfer dana, payment gateway, maupun leadernya.
#PolriCepatResponsif
Bersama Berantas Kejahatan