Jajaran TNI-POLRI Wilayah Sumba Barat Terus Laksanakan Operasi Pemantauan Prokes Cegah Lonjakan COVID-19

Jajaran TNI-POLRI Wilayah Sumba Barat Terus Laksanakan Operasi Pemantauan Prokes Cegah Lonjakan COVID-19

Tribratanewssumbabarat.com ; Guna mencegah penyebaran COVID-19 dimasa pandemi, jajaran TNI-Polri yang tergabung dalam Tim Satgas COVID-19 wilayah Kabupaten Sumba Barat terus lakukan berbagai upaya dalam penanggulangannya.

 

Salah satunya melalui operasi pemantauan penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat yang melakukan aktifitas diluar rumah serta tempat makan dan pertokoan yang berada di Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Senin (26/7/21) malam.

 

 

 

Dalam hal ini, Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., dilain tempat menjelaskan, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab TNI-POLRI untuk memelihara, menjaga keamanan serta memutus rantai penyebaran COVID-19.

 

“Disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama dalam pencegahan penyebaran virus corona. Maka dari itu, kita terus lakukan pemantauan dan imbauan serta edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat,” terangnya.

 

Himbauan disiplin protokol kesehatan disampaikan secara humanis agar masyarakat dapat menerima dengan baik. Kegiatan akan terus dilakukan secara berkesinambungan agar masyarakat sadar dan mampu berkontribusi serta mendukung pemerintah dalam penanggulangan COVID-19.

 

“Kita sampaikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan 5M, seperti selalu memakai masker pada saat beraktivitas di luar rumah, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” imbuhnya.

 

Sesuai dengan surat Edaran Bupati Sumba Barat nomor : Satgas.266/53.12/07/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka mengendalikan dan meminimalkan penularan COVID-19 di Kabupaten Sumba Barat khususnya pada Ketentuan poin nomor 4 yakni mengatur pemberlakuan pembatasan :

 

4.1 : Kegiatan Hotel/penginapan diatur huniannya secara terbatas dengan pengawasan yang ketat.

4.2 : Restoran dan sejenisnya (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran dan sejenisnya.

4.3 : Pembatasan operasional untuk toko/ toko modern sampai dengan pukul 20.00 WITA.

4.4 : Pasar tradisional dilakukan pembatasan jam operasional (transaksi jual-beli) pada pukul 05.00 WITA s/d 14.00 WITA.

 

 

Penulis ; Kumbara

Penulis  ; Konan

Penulis ; Jamet

Editor ; Ben7