Kapolres Sumba Barat Gelar Press Release Kasus Penipuan Investasi Online dan Kasus Pornografi
Tribratanewssumbabarat.com ; Hari ini Minggu 28 Februari 2021 pukul 10.00 Wita yang bertempat di Lobi Mapolres Sumba Barat, Kapolres Sumba Barat menggelar Press Release terkait kasus penipuan investasi online yang sempat marak di media sosial dan juga kasus ITE ( Video dan foto bermuatan pornografi ). Dalam Press Release tersebut, Kapolres Sumba Barat di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat serta di hadiri oleh sejumlah awak media.
Beberapa waktu lalu, Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah yang notabene merupakan wilayah hukum Polres Sumba Barat sempat di hebohkan dengan beberapa postingan di media sosial tentang penipuan investasi online dengan nama " Maximal Perdays ". Berdasarkan pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan investasi online tersebut, Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto,S.I.K.,M.H., langsung segera memerintahkan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat untuk melakukan penyelidikan.
Investasi online dengan nama " Maximal Perdays " diduga melakukan penipuan dengan cara memberikan keuntungan kepada nasabahnya sejumlah 6% perhari sesuai dengan modal investasi dan di janjikan 6% tersebut akan berikan selama 40 hari, dan jika dapat merekrut anggota baru untuk bergabung ( join ), perekrut tersebut dijanjikan mendapat bonus 10 % dari nominal investasi, namun yang terjadi tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pihak " Maximal Perdays " tersebut sehingga terjadi complain dari nasabah dan berujung pengaduan ke Polres Sumba Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Sumba Barat atas laporan saudari inisial YYD yang merupakan nasabah investasi tersebut ( yang merasa tertipu ), hingga saat ini diketahui bahwa 29 orang sudah ikut bergabung dalam investasi tersebut dengan modal investasi yang beragam dan jika di totalkan berjumlah Rp. 62.000.000.
Selain YYD yang menjadi korban dari investasi bodong tersebut, YS yang merupakan suami dari YYD juga ikut menjadi korban. Insial YS telah melakukan investasi sejumlah Rp.20.000.000. Selain itu ada saksi lain yang juga yang menjadi korban yakni insial RE dengan sudah merekrut nasabah untuk ikut bergabung dalam investasi tersebut sejumlah 27 orang dengan total kerugian Rp. 191.000.000.
Tidak sampai disitu, inisial RTB (saksi) bersama sejumlah orang yang direkrutnya mengalami kerugian dengan total Rp. 324. 500.000. Saksi yang juga menjadi korban investasi bodong tersebut yakni KJ yang telah merekrut 14 orang nasabah dengan total kerugian Rp.25.000.000, sedangkan saksi atas nama PL bersama 38 orang yang telah direkrut mengalami kerugian Rp. 103.300.000.
Berdasarkan pengaduan dan dilanjutkan penyelidikan Polres Sumba Barat, total kerugian atas penipuan investasi tersebut mencapai Rp.705.800.000.
Kerja keras Polres Sumba Barat dalam mengungkap hasil tersebut akhirnya membuahkan hasil. Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sumba Barat yang bekerjasama dengan Polres Kudus Kawa Tengah akhirnya Polres Sumba Barat menetapkan inisial JNM anisial JF sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan tersangka JNM diwilayah hukum Polres Kudus, Jawa Tengah dan saat ini dilakukan penahan di Rutan Polres Sumba Barat. selain JNM, Polres Sumba Barat juga menduga ada keterlibatan tersangka lain berinisial GW alias GN alias AR. Namun hingga saat ini GN belum dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Polres Sumba Barat karena yang bersangkutan masih menjalani proses hukum di Polres Pati Polda Jawa Tengah.
Pada kesempatan Press Release, Kapolres Sumba Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap hal serupa sehingga tidak lagi terjadi di wilayah Kabupaten Sumba Barat maupun Sumba Tengah.
Selain kasus penipuan investasi tersebut di atas, hari ini Kapolres Sumba Barat juga menggelar press release terkait kasus ITE ( Video dan foto bermuatan unsur pornografi ). Laporan tersebut bermula dari Laporan Polisi : LP/B/36/II/RES.1.19./2021/SPKT, tanggal 28 Februari 2021.
Kasus tersebut melibatkan 2 orang remaja yang berpacaran yakni YW sebagai saksi korban dan AAN yang di duga sebagai penyebar video bermuatan pornografi yang melibatkan YW.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Sumba Barat, di ketahui bahwa oknum uang ada dalam video tersebut adalah YW ( pengakuan korban ). Video yang bermuatan pornografi tersebut beberapa kali di kirim oleh YW kepada AAN melalui Whatsapp sebagi bentuk rasa sayang selama berpacaran. Setelah hubungan kedua sejoli tersebut renggang dan YW akhirnya memutuskan hubungan pacarannya dengan AAN, AAN pun di duga merasa sakit hati dan langsung menyebarkan video bermuatan pornografi YW tersebut kepada beberapa kerabat YW via Whapsapp serta AAN mengancam YW apabila tidak mengirim foto dan video pornografi terbaru maka video YW akan di sebarkan kepada keluarga dan sejumlah kerabat YW.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya Polres Sumba Barat menetapkan AAN sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berkaitan dengan AAN berada di Kabupaten Manggarai, Polres Sumba Barat meminta bantuan untuk mengamankan AAN dan kemudian di jemput untuk di lakukan penahanan oleh Unit Tipidter Polres Sumba Barat.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 27 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 45 ayat (1) dan (4) dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang perubahan atasUndang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni (Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokuumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan serta mimiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman). Dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).IG