Kurang 24 Jam Pelaku Penganiayaan Berhasil Dibekuk Jajaran Polsek Kodi Utara
TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT – Polres Sumba Barat ; Berkenaan dengan terjadinya kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku inisial RTH (32) pada hari Rabu (13/12/2017) di Jalan Raya Lintas Waitabula - Kodi, tepatnya di depan Kampung Gollu Wunga, Desa Kadu Eta, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya. Tanpa membuang waktu, dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kodi Utara Lambertus Purnama bersama sejumlah personil Anggota Polsek Kodi Utara langsung bertindak melakukan pengejaran atas tersangka RTH.
Pengejaran terhadap pelaku RTH yang diketahui berasal dari Desa Bilacenge, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya ini, akhirnya berakhir pada sekitar pukul 23.30 Wita masih pada hari yang sama dengan terjadinya tindak pidana penganiayaan. Bertempat di Kampung Gade Pelo, Desa Bilacenge, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya pelarian tersangka RTH harus terhenti oleh tim besutan Kapolsek Kodi Utara Lambertus Purnama.
Tak hanya berhasil menangkap dan mengamankan pelaku penganiayaan RTH, tim juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) batang parang milik pelaku yang digunakan untuk melakukan aksinya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Polsek Kodi Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas kesuksesan tim Polsek Kodi Utara dalam menangkap pelaku tindak pidana kurang dari 24 jam, Kapolres Sumba Barat AKBP Muhamad Erwin mengapresiasi sepenuhnya kerja sama tim dalam menciptakan wilayah hukum Polres Sumba Barat yang damai, aman, nyaman dan tentram.
Editor : F Budiono Penulis : I Gede Eka Kumbara Publish : I Putu Pasek