Patuhi Protokol Kesehatan & Stop Pembakaran Hutan/Lahan jadi Tema Giat Sambang Bhabinkamtibmas Polsek Katikutana

Patuhi Protokol Kesehatan & Stop Pembakaran Hutan/Lahan jadi Tema Giat Sambang Bhabinkamtibmas Polsek Katikutana

TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT ; Tak hanya mewujudkan wilayah hukum yang aman, tertib dan kondusif dari tindak kejahatan, menjadikan daerah yang menjadi tanggung jawabnya asri, sejahtera dan harmonis juga terus dilakukan oleh para Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas Polres Sumba Barat.



Menyambangi warga di desa-desa binaan rutin dilakukan oleh mereka demi memastikan situasi selalu kondusif dan warga dalam keadaan baik-baik saja. Bercengkrama dan menyambangi warga dari satu rumah ke rumah lainnya, atau mengumpulkan mereka dalam satu tempat dan memberikan imbauan serta arahan selalu dilakukannya.



Hal inilah yang telah dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Katikutana Bripka Lukman, Kamis (08/10/2020). Menyambangi warga binaan yang ada di Kampung Harangi, Desa Umbu Kawolu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, pagi itu sekitar pukul 09.30 Wita, Bripka Lukman berkesempatan mengajak warga desa untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan wabah Virus Corona atau Covid 19.



Imbauan untuk selalu memakai masker ketika sedang beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan selepas beraktivitas dan menjaga jarak atau menjauhi kerumunan disampaikan olehnya dan disambut baik oleh warga. Tak hanya itu, imbauan untuk tidak mencemari lingkungan dengan cara menjaga lahan atau hutan dan bukan malah membakarnya juga menjadi point penting dari giat sambang Bripka Lukman, terlebih di musim kemarau panjang saat ini.



Terakhir menyampaikan pesan dari Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., si coklat berlengan kuning ini mengharapkan kerja sama dari aparat dan warga desa untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan kegiatan ataupun aktivitas yang melanggar hukum dan berimbas meresahkan serta mengganggu kenyamanan warga. (FB36)