Tak Henti, Polres Sumba Barat Dan Tim Gabungan Patroli Skala Besar Dalam Rangka Pendisiplinan PPKM Darurat Di Kabupaten Sumba Barat

Tak Henti, Polres Sumba Barat Dan Tim Gabungan Patroli Skala Besar Dalam Rangka Pendisiplinan PPKM Darurat Di Kabupaten Sumba Barat

Tribratanewssumbabarat.com ; Tim gabungan Polres Sumba Barat, Brimob Kompi 2 Batlyon C, Kodim 1613 dan Satpol PP Polres Sumba Barat tak henti menggelar patroli skala besar dalam rangka pendisiplinan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sumba Barat. Selasa (27/7/21) malam.

Sesuai SOP, Sebelum melakukan patroli tim gabungan melakukan apel yang dipimpin oleh Danki 2 Brimob Batalyon C Sumba Barat Ipda Bento Faria dan diikuti oleh pleton gabungan TNI-POLRI sebanyak 20 personel serta 10 personel Satpol PP.

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., menyampaikan, patroli tidak akan dihentikan selama perkembangan penyebaran covid-19 masih tinggi. Diharapkan sinergitas yang terjalin ini dapat menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Sumba Barat terlebih pada masa pandemi ini.

"Harus selalu di ingat, agar dalam melaksanakan kegiatan ini semua unsur terkait harus bersikap sopan dan humanis. Hal ini selalu dijaga, agar tidak menimbulkan permasalahan ataupun gesekan antara kita dan masyarakat yg kita tertibkan" ucap FX Irwan.

Kegiatan tersebut mengacu pada surat Edaran Bupati Sumba Barat nomor : Satgas.266/53.12/07/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka mengendalikan dan meminimalkan penularan COVID-19 di Kabupaten Sumba Barat khususnya pada Ketentuan poin nomor 4 yakni mengatur pemberlakuan pembatasan :

4.1 : Kegiatan Hotel/penginapan diatur huniannya secara terbatas dengan pengawasan yang ketat.
4.2 : Restoran dan sejenisnya (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran dan sejenisnya.
4.3 : Pembatasan operasional untuk toko/ toko modern sampai dengan pukul 20.00 WITA.
4.4 : Pasar tradisional dilakukan pembatasan jam operasional (transaksi jual-beli) pada pukul 05.00 WITA s/d 14.00 WITA.

 

 

Diharapkan pandemi ini dapat segera berakhir dengan adanya kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang ada. Pemerintah mengharapkan dukungan penuh masyarakat, sehingga dapat segera menghidupkan perekonomian yg saat ini terganggu akibat adanya pandemi COVID-19 ini.


Penulis ; Kumbara
Penulis  ; Konan
Penulis ; Jamet
Editor ; Ben7