Tim Gabungan Satgas Covid-19 Terus Menggelar Operasi Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19 Di Kabupaten Sumba Batat

Tim Gabungan Satgas Covid-19 Terus Menggelar Operasi Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19 Di Kabupaten Sumba Batat

Tribratanewssumbabarat.com ; Sudah begitu banyak upaya yang telah di lakukan oleh Pemerintah, TNI-POLRI dan instansi terkait lainnya dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 di Indonesia.

 

Tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari Polres Sumba Barat, Kodim 1613 Sumba Barat, Satpol PP Sumba Barat dan Dinas Perhubungan Sumba Barat menggelar operasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumba Barat. Rabu, (18/8/21) siang.

 

Sebelum menggelar operasi, Tim melaksanakan apel guna mengecek kesiapan dan kelengkapan personel. Apel dipimpin oleh Kanit Idik 4/PPA Polres Sumba Barat, Ipda I Komang Suita, S.I.P., didampingi Wadanki Brimob Sumba Barat, Bintara Pelatihan Teritorial Kodim 1613 Sumba Barat dan diikuti oleh Pleton Gabungan sebanyak 24 personel.

 

Selanjutnya Tim Gabungan melaksanakan operasi dengan sasaran para pedagang, pertokoan/kios modern, siswa-siswi, serta masyarakat yang sedang beraktifitas. Dengan mengambil rute dari Mako Polres Sumba Barat, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Bhayangkara, Jalan Adyaksa, Area Pasar Baru, Jalan Weekerou dan Kilometer 6 dan kembali ke Mako Polres Sumba Barat.

 

 

 

“Kami melaksanakan operasi dengan memberikan imbauan protokol kesehatan dan menginformasikan terkait Surat Edaran Bupati Sumba Barat,” ungkap Komang Suita.

 

Surat Edaran Bupati Sumba Barat nomor : Satgas.266/53.12/07/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka mengendalikan dan meminimalkan penularan COVID-19 di Kabupaten Sumba Barat khususnya pada ketentuan poin nomor 4 yakni mengatur pemberlakuan pembatasan :

4.1 : Kegiatan Hotel/penginapan diatur huniannya secara terbatas dengan pengawasan yang ketat.

4.2 : Restoran dan sejenisnya (makan/minum di tempat ) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan - antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran dan sejenisnya.

4.3 : Pembatasan operasional untuk toko/toko modern sampai dengan pukul 20.00 WITA.

4.4 : Pasar tradisional dilakukan pembatasan jam operasional (transaksi jual-beli) pada pukul 05.00 WITA s/d 14.00 WITA.

 

 

 

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., mengatakan operasi gabungan akan terus dilakukan di Kabupaten Sumba Barat dengan harapan masa pandemi Covid-19 segera berakhir.

 

“Mari kita selalu berfikir positif dan optimis dalam menghadapi masa pandemi ini, patuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M, smoga masa pandemi segera berakhir,” kata Kapolres Sumba Barat.

 

 

Penulis ; Kumbara

Penulis  ; Konan 

Penulis ; Jamet

Editor ; Ben7