DL, Pelaku Curanmor di Sumba Timur Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Reserse dan Intel Polres Sumba Barat

DL, Pelaku Curanmor di Sumba Timur Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Reserse dan Intel Polres Sumba Barat

TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT ; Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial DL (30), laki-laki yang berasal dari Desa Dedekadu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian Polres Sumba Barat, Kamis (16/04/2020).

 

DL yang diduga kuat tergabung dalam sindikat atau jaringan curanmor ini berhasil dibekuk oleh Tim Reserse dan Intel (Resintel) Polres Sumba Barat bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X hasil curiannya siang tadi sekitar pukul 14.00 Wita di kediamannya.

 

Tak menunggu lama, setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan tim akhirnya berhasil mengamankan DL yang telah mencuri sepeda motor di wilayah Kabupaten Sumba Timur, tepatnya di Kampung Arab, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu pada tanggal 26 Maret 2020 lalu.

 

Baca Juga ; 

Bingung Buka Pasword HP Hasil Curian, YJL & OSS Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Resintel Polres Sumba Barat

 

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh Tim Gabungan Resintel Polres Sumba Barat di Mako Polres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus. Disampaikan oleh pelaku bahwa usai melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut ia langsung melarikan diri ke wilayah hukum Polres Sumba Barat.

 

Menyikapi kasus yang ada, Kapolres Sumba Barat AKBP Khairul Saleh, S.H., S.I.K., M.Si. memerintahkan jajarannya untuk menggali lebih dalam kasus ini, terlebih akhir-akhir ini kasus curanmor kembali muncul di wilayah hukumnya. 'Kuat dugaan DL adalah pemain lama yang tergabung dalam sindikat curanmor, terbukti tindakan kriminal yang dilakukannya sudah lintas wilayah atau kabupaten, dan bahkan lintas wilayah hukum', tuturnya.

 

Dan untuk masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Sumba Barat, Kapolres mengimbau agar berhati-hati dan selalu waspada dalam menjaga diri serta barang berharganya, khususnya ketika berkendara maupun memarkir kendaraannya. (FB36)