Kapolres Sumba Barat Gelar Press Release 3 Kasus Atensi Publik

Kapolres Sumba Barat Gelar Press Release 3 Kasus Atensi Publik

Tribratanewssumbabarat.com ; Hari Minggu tanggal 7 Februari 2021 yang bertempat di Lobi Polres Sumba Barat telah dilaksanakan Press Release yang di pimpin langsung oleh Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto,S.I.K.,M.H., terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung oleh tersangka berinisial TWL kepada korban MTM. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 289 KUHP, yang dilakukan dengan cara menarik paksa baju korban hingga robek dan memegang payudara korban. Sebelumnya pelaku juga pernah menyetubuhi korban yang merupakan anak kandung nya sendiri secara berulang sejak tahun 2007 hingga korban melahirkan 3 orang anak akibat perbuatan tersebut.

 

Saat ini pelaku TWL telah di amankan di Polres Sumba Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, beberapa barang bukti juga sudah di amankan dan korban MTM sudah dilakukan Visum Et Repertum.

 

Selain kasus di atas, dalam press release tersebut Kapolres Sumba Barat menyampaikan kepada awak media terkait tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dan atau kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga oleh pelaku berinisial YDK alias KM alias BY dengan korban seorang wanita berinisial MG yang terjadi pada 15 Juni tahun 2018 lalu. kejadian tersebut mengakibatkan korban MG hamil dan melahirkan bayi laki - laki yang kemudian bayi tersebut meninggal dunia setelah berusia 1 hari.

 

Terkait perbuatan YDK alias KM alias BY tersebut di kenakan pasal 8 Huruf a Jo Pasal 46 Sub Pasal 5 Huruf b Jo Pasal 54 (1) Undang - undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Berkas perkara terkait kasus tersebut telah rampung kemudian  segera di dilakukan tahap 2 dengan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke JPU.

 

Terlepas dari kasus tersebut di atas, kali ini Kapolres Sumba Barat menyampaikan terkait kasus yang pernah viral di media sosial yakni tindak pidana penculikan atau di kenal dengan nama " kawin tangkap ".

 

Tekait dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 107 / VIII / RES.1.5 / 2020 / SPKT, tanggal 2 Agustus 2020, Kapolres Sumba Barat mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik / 193 / VI / 2020 / RESKRIM, tanggal 30 Juni 2020, untuk dilakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut.

 

Setelah Polres Sumba Barat lakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, berdasarkan saksi dan bukti - bukti, akhirnya Polres Sumba Barat menetapkan inisial DUD sebagai pelaku atas tindak pidana penculikan tersebut dimana inisial MLD sebagai korban.

 

Berdasarkan apa yang telah dilakukan DUD terhadap MLD, DUD pun dikenakan pasal 328 dan atau 333 ayat (1) KHUP.

 

Saat ini berkas perkara atas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21 dengan nomor P21: B-3021/n.3.20/eku.1/11/2020 tanggal 17 Desember 2020. Penyidik Polres Sumba Barat akan segera berkoordinasi dengan JPU untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

 

Kapolres Sumba Barat juga mengajak seluruh masyarakat Sumba Barat dan Sumba Tengah untuk bersama - sama mengawal jalannya persidangan kasus tersebut hingga selesai. IG