Korupsi Anggaran Dana Desa, Direktur Salah Satu CV Berhasil Diamankan
TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT ; Pengawasan dan pengawalan dana desa terus dilakukan oleh jajaran Polres Sumba Barat, utamanya para kepanjangan tangan Kapolres AKBP Khairul Saleh, S.H., S.I.K., M.Si. yang ada di desa-desa. Tak main-main, segala tindakan yang menyimpang dari aturan dan melanggar hukum terkait pengelolaan anggaran dana desa akan dikenakan sanksi hukum.
Terbukti telah diamankan tersangka pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana desa inisial SUDY (34). SUDY merupakan Direktur salah satu CV sekaligus supplier dan pelaksana beberapa pekerjaan kegiatan dana desa di Desa Pondok, Desa Umbu Langang dan Desa Ngadu Olu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah.
SUDY diamankan atas penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2016 dan 2017 yang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Kepala Desa pada desa tersebut diatas dengan tersangka. Namun sangat disayangkan, tersangka SUDY selaku supplier dan pelaksana pekerjaan kegiatan dana desa malah bertindak menyimpang dan tidak sesuai dengan yang tertuang dalam RAB atau perjanjian dalam SPK.
Adapun pekerjaan-pekerjaan tersebut adalah pengadaan material rumah layak huni, pengadaan material rumah sehat, pembangunan jambanisasi, pembangunan rabat jalan dan beberapa kegiatan lainnya. Yang mana pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak sesuai dikarenakan volume berkurang, dan bahkan ada pengadaan hewan ternak jenis sapi yang fiktif sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 441.642.347,- (empat ratus empat puluh satu juta enam ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah).
Temuan ini merupakan laporan hasil perhitungan atau audit yang dilakukan oleh tim Inspektorat Kabupaten Sumba Tengah. Dan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya pihak penyidik pembantu Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Sumba Barat melimpahkan tersangka SUDY berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat, (Senin, 13/01/2020).
FB3G