Pengadilan Negeri Waikabubak Menolak Permohonan Praperadilan Terkait Pungli di Kabupaten SBD
TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT ; Praperadilan terhadap Polres Sumba Barat terkait Penangkapan dua tersangka ASK dan RD yang melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya yang ramai di bicarakan di media sosial saat ini.
Upaya Praperadilan dilakukan oleh kuasa hukum Pemohon , dengan mengajukan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Waikabubak pada tanggal 18 Juli 2019 dan hasil sidang yang di gelar beberapa pekan ini, Yang Mulia Hakim Praperadilan memutuskan Menolak permohonan pemohon / tersangka secara keseluruhan pada tanggal 31 Juli 2019 Pukul 11.30 Wita.
kasus ini berawal, hari Rabu (03/07/2019), siang itu sekitar pukul 13.00 Wita personel Satuan Reskrim Polres Sumba Barat mendatangi Kantor Dinas PMD dan langsung menuju ruangan salah satu staf inisial ELK.
Saat memasuki ruangan tersebut, personel Reskrim mendapati ELK sedang duduk bersama salah satu Kepala Desa berinisial YMD dan didampingi bendahara desa inisial ZOA Serta sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah di atas meja. Melihat tumpukan uang di atas meja, personel Reskrim pun menanyakan terkait asal usul dan peruntukan uang tersebut.
Tak berselang lama, personel Reskrim langsung membawa ZOA, YMD serta ELK ke Mapolres Sumba Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Merespon cepat kasus yang ada, Rabu (03/07/2019) sekitar pukul 23.00 Wita, Mewakili Kapolres Sumba Barat dipimpin langsung oleh Waka Polres Sumba Barat Kompol I Nyoman Budi Artawan, SH, S.I.K.,MM berlangsung Gelar Perkara terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemkab Sumba Barat Daya.
Baca Juga ; Pengawasan Dana Desa Oleh Brigpol Abrham Tuati di Kampung Weekabuni
Menyikapi hal tersebut, melalui uji praperadilan masalah pungutan liar (pungli) di Kabupaten Sumba Barat Daya, AKBP Michael Irwan Tamsil, S.I.K. mengatakan proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Sumba Barat terhadap tersangka sudah Profesional dan sudah sesuai dengan Prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pungkasnya.
Dan dalam waktu dekat, berkas perkara kami akan limpahkan di Kejaksaan Negeri Waikabubak, tutup Michael. Rabu (31/07)
(fB3G)