Anak Serang Bapak Hanya Karena Sebidang Tanah

Anak Serang Bapak Hanya Karena Sebidang Tanah

tribratanewssumbabarat.com _ Telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan kali ini menimpa korban FRANS MALO KONDI, 65 tahun, Protestan, Pensiunan, Jalan Kasanga Lara Baru, Desa Weepangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya. Penganiayaan terhadap korban FRANS MALO KONDI dilakukan oleh anak kandungnya sendiri inisial YMM bersama kedua rekannya inisial SK dan PPK. Peristiwa penganiayaan ini bermula dimana pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2017, korban FRANS MALO KONDI memberitahukan niatnya untuk menjual sebidang tanah miliknya kepada putranya inisial YMM yang diperuntukkan guna membiayai sekolah anak-anaknya. Namun sang putra tidak mau menerima niat dari korban/bapaknya, yang selanjutnya korban melaporkan situasi ini kepada Aparat Desa Weepangali guna melakukan mediasi dan mencari solusi serta jalan keluar terbaik.

Dan tibalah forum mediasi tersebut keesokan harinya Senin 20 Februari 2017 sekitar pukul 11.00 Wita, pihak Aparat Desa Weepangali Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya memanggil kedua belah pihak dikantor Desa Weepangali dengan maksud menyelesaikan permasalahan dan perselisihan yang ada. Namun disayangkan pihak dari pelaku tak kunjung dating, sehingga belum ada penyelesaian dan titik temu akan permasalahan yang ada. Malang tak dapat dihindari, sekitar pukul 16.00 Wita anak korban inisial YMM bersama kedua rekannya inisial SK dan PPK melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap korban dengan mengunakan kursi plastik, yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian pelipis kanan dan dilarikan ke Rumah Sakit Karitas Waitabula untuk mendapat perawatan. Berdasarkan No.LP.PID / 19 / II / 2017 / NTT / RES SB.SEK LAURA, tanggal 20 Februari 2017, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Laura. Atas peristiwa ini Bapak Kapolres Sumba Barat AKBP MUHAMAD ERWIN menyarankan kepada Kapolsek Laura agar Unit Intel dan Babinkamtibmas Polsek Laura melaksanakan monitor dan penggalangan terhadap pihak keluarga korban, tokoh masyarakat dan tokoh adat agar bersama-sama mengantisipasi timbulnya konflik lain akibat penganiayaan yang terjadi, mengingat masih ada hubungan keluarga antara korban dan pelaku. (20022017ressb.doc)