Polres Sumba Barat Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Tiga Tersangka Diamankan
Sumba Barat - Polres Sumba Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan tiga tersangka Rabu, 22 Januari 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, IPTU Gede Santoso, S.I.K., S.Tr.K., didampingi Kabagops Polres Sumba Barat. Kasus ini berhasil diungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari media sosial Facebook, di mana seorang pengguna Facebook menawarkan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih yang diduga merupakan barang hasil curian.
Petugas gabungan dari Satreskrim dan Satintelkam segera melakukan pemantauan di lokasi transaksi yang telah ditentukan, yaitu di Lapangan Manda Elu, Sumba Barat. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan tersangka dan calon pembeli ke Mapolres Sumba Barat. Berdasarkan pengembangan dari tersangka awal, polisi berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat, tim bergerak cepat menuju rumah tersangka lain. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka JMR beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka AJB di rumahnya dan menyita dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Semua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sumba Barat.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor rangka MH33C128K103903 merupakan hasil curian di Lapangan Galatama Waitabula, Sumba Barat Daya. Sementara itu, tiga unit Honda Beat lainnya diketahui dicuri dari lokasi berbeda, yakni di belakang Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat, Uma Kabba - Sumba Barat, dan Pasar Waimangurah - Sumba Barat Daya. Para tersangka menggunakan modus operandi menjual kendaraan curian melalui Facebook, kemudian membagi rata hasil penjualan untuk keperluan pribadi.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, penyidik Polres Sumba Barat akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas. Kasat Reskrim IPTU Gede Santoso menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas tindak kriminal demi menjaga keamanan masyarakat.
Dengan keberhasilan ini, Polres Sumba Barat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan setiap transaksi kendaraan yang mencurigakan, terutama yang dilakukan melalui media sosial. Kapolres Sumba Barat AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan tersebut, ia juga menegaskan bahwa Polres Sumba Barat akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menciptakan rasa aman di wilayah hukumnya.
Humas Polres Sumba Barat*